kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Multifinance masih tawarkan dana tunai


Rabu, 22 Juni 2011 / 09:30 WIB
Multifinance masih tawarkan dana tunai
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour 11-17 September 2020. Transmart di Transpark Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (20/12). KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati, Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski tidak lagi gencar, bukan berarti tawaran pinjaman dana tunai atau yang diakui perusahaan multifinance sebagai pembiayaan kembali atau refinancing hilang 100%. Tawaran pinjaman berupa uang tunai dengan menjaminkan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) masih ada, terutama bagi nasabah-nasabah yang sudah melunasi pinjaman pembiayaan konsumsi dari multifinance tersebut.

Tapi, syarat tersebut juga dilanggar. Banyak multifinance yang menawarkan dana tunai kepada bukan nasabah mereka. "Ya, kami juga menerima peminjaman dari yang bukan nasabah, tapi prosesnya lebih mudah kalau sebelumnya sudah nasabah," kata salah satu sales perusahaan pembiayaan yang menawarkan dana tunai ini.

Plafon pinjaman tergantung dari tahun BPKB, tipe, dan kondisi kendaraan.

Aturannya belum sah

Djap Tet Fa, Direktur Keuangan PT Federal International Finance (FIF), mengatakan bahwa selama ini anak usaha PT Astra International ini memasukkan bisnis refinancing ke dalam bentuk kredit motor bekas. "Jadi, seolah-olah jual motor bekas yang sudah lunas itu," kata Tet Fa, pekan lalu.

Aturan soal pembiayaan ini masih dalam proses panjang di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Januari lalu, Bapepam-LK sudah meminta tanggapan soal aturan refinancing ini.

Namun, hingga kini, draf rancangan peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal perusahaan pembiayaan ini belum sampai ke Biro Hukum Bapepam-LK.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin paham betul kalau multifinance kebelet merasakan bisnis refinancing ini legal.

Namun, ia tidak memastikan, refinancing hanya untuk nasabah yang sudah pernah menjadi konsumen atau bisa nasabah baru. "Belum disetujui Menteri Keuangan. Doakan saja selesai tahun ini," katanya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Sementara, kalangan industri multifinance sudah tak sabar menunggu hasil penggodokan aturan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengaku, pihaknya menanti-nanti aturan itu. "Kalau ditanya inginnya kapan, tentu sudah dari kemarin-kemarin. Sudah sejak lama kami meminta dipercepat," kata Wiwie.

Menurut Wiwie, pasar kegiatan bisnis refinancing ini masih besar. Kebanyakan yang melakukan kegiatan dana tunai adalah nasabah pembiayaan konsumen, khususnya mobil dan sepeda motor.

Hingga saat ini pembiayaan konsumen masih menjadi raja. Bahkan salah satu pelaku industri pernah mengatakan, pasar kegiatan bisnis ini sebesar pembiayaan mobil bekas.

Direktur Keuangan BFI Finance Cornellius Henry Kho berharap, izin bisnis refinancing segera turun. Ia mengakui, setelah mendapat sorotan beberapa waktu lalu, sejak awal tahun ini BFI Finance untuk sementara tidak menjalankan bisnis refinancing. Di BFI, produk ini disebut Dana Express.

Cornellius mengakui, pasar refinancing memang cukup lebar. Selama ini di Dana Express, pasar kendaraan roda dua lebih besar dibandingkan dengan roda empat.

Sebenarnya, beberapa pemain multifinance berharap, izin bisnis pembiayaan kembali ini tidak hanya untuk mereka yang sudah pernah menjadi nasabah, tapi juga masyarakat yang belum pernah menjadi konsumen multifinance. Namun, Wiwie bilang, usulannya tidak seperti itu. "Usul APPI adalah refinancing untuk nasabah yang sudah pernah menjadi konsumen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×