kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multifinance minta relaksasi gearing ratio kepada OJK di tengah pandemi


Selasa, 18 Agustus 2020 / 12:46 WIB
Multifinance minta relaksasi gearing ratio kepada OJK di tengah pandemi
ILUSTRASI. Pandemi telah menekan bisnis industri multifinance yang menyebabkan likuiditas keuangan menjadi terbatas


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah menekan bisnis industri multifinance yang menyebabkan likuiditas keuangan menjadi terbatas. Oleh karena itu, perusahaan multifinance meminta relaksasi gearing ratio kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan akan mempertimbangkan hal ini. Namun permintaan relaksasi itu harus lewat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar bisa berlaku secara industri.

Bambang mengatakan untuk saat ini relaksasi gearing ratio belum berlaku tapi tidak menutup kemungkinan. "Asosiasi mengumpulkan bahan kajiannya, kami  akan terima. Sehingga tidak berlaku untuk satu perusahaan, namun untuk ke semua industri. Itu harus diajukan dengan argumen-argumen yang cukup," ujar Bambang minggu lalu.

Baca Juga: Ekonom CORE sebut peran multifinance menggerakkan perekonomian masih kecil, kenapa?

Regulator melihat hingga Mei 2020, gearing ratio multifinance masih jauh di bawah batas maksimum yang diatur oleh OJK. Bambang menyebut hingga Juni 2020, gearing ratio perusahaan pembiayaan di level 2,48 kali. Sedangkan pada Juni 2019 ada di posisi 2,83 kali.

Asal tahu saja, gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali. 

Melihat adanya anggota yang menginginkan relaksasi gearing ratio, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan bakal mengkaji terlebih dahulu. Sebab, OJK bakal merespon permintaan relaksasi bila diajukan dengan kajian yang menyeluruh.

“Kalau secara industri, gearing ratio kami masih bagus, belum mencapai angka 3 kali. Peraturannya itu 10 kali, jadi perlu kami lakukan pengkajian terlebih dahulu. Sehingga perlu ditanyakan kepada anggota, berapa banyak yang gearing ratio-nya sudah mendekati 10 kali,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Selasa (18/8).

Baca Juga: OJK: Pandemi Covid-19 jadi tantangan bagi industri multifinance

Suwandi menambahkan, kondisi gearing ratio juga tergantung dari komitmen debitur dalam membayar cicilan. Dia pun berharap bisnis para debitur bisa kembali normal.

Memang ketika nasabah bisa membayar cicilan dengan disiplin, maka multifinance bisa menjaga pendapatan dan mempertahankan laba. Pasalnya, dengan laba yang meningkat, perusahaan mendapatkan penambahan modal sehingga bisa menurunkan gearing ratio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×