kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.280   30,00   0,18%
  • IDX 6.740   -62,76   -0,92%
  • KOMPAS100 995   -10,45   -1,04%
  • LQ45 768   -8,34   -1,07%
  • ISSI 211   -1,29   -0,61%
  • IDX30 399   -3,14   -0,78%
  • IDXHIDIV20 481   -2,75   -0,57%
  • IDX80 112   -1,22   -1,07%
  • IDXV30 118   -0,28   -0,23%
  • IDXQ30 131   -1,11   -0,84%

OJK: Pandemi Covid-19 jadi tantangan bagi industri multifinance


Senin, 17 Agustus 2020 / 18:19 WIB
OJK: Pandemi Covid-19 jadi tantangan bagi industri multifinance
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melihat peran perusahaan pembiayaan dalam menggerakkan perekonomian nasional. 

Kendati demikian, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 secara global telah menjadi tantangan bagi industri ini.

“Pandemi memberikan dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. Sebelum pandemi terjadi, pertumbuhan piutang pembiayaan pada Februari 2020 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar sebesar 2,82% yoy dengan nilai outstanding sebesar Rp 452,26 triliun dan nilai Non Performing Finance (NPF) Gross terjaga di angka 2,66% dan NPF Netto sebesar 0,43%,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (17/8).

Baca Juga: Kolaborasi bisnis antara multifinance dan fintech dinilai masih potensial

Ia menambahkan, setelah adanya pandemi Covid-19, piutang pembiayaan per Juni 2020 turun 8,77% yoy menjadi Rp 406,56 triliun. Adapun nilai NPF gross meningkat menjadi 5,17% dan NPF netto sebesar 1,34%.

Ia menilai hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan menjadi lebih selektif dalam memberikan penyaluran pembiayaan dikarenakan menurunnya kemampuan membayar debitur. 

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu segera melakukan respon atas menurunnya kemampuan membayar debitur dengan memproses pengajuan restrukturisasi dari debitur dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Selanjutnya, untuk menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi tersebut, perusahaan pembiayaan tentunya memerlukan dukungan dari pihak kreditur khususnya restrukturisasi pinjaman yang diterima perusahaan pembiayaan,” pungkas Bambang.

Baca Juga: Begini kontribusi multifinance terhadap perekonomian Indonesia menurut OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×