Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Pembatasan uang muka alias down payment (DP) minimal 30% bagi kredit kendaraan mulai lima bulan lalu, belum berdampak terhadap pembiayaan syariah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per kuartal I-2013 pembiayaan syariah masih naik 27,2% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, menjadi Rp 23 triliun.
Pertumbuhan bisnis pembiayaan syariah ini tak lepas dari tingginya potensi bisnis syariah yang belum digarap. Selain itu, banyak perusahaan pembiayaan yang mendirikan unit usaha syariah (UUS). Maklum, sejak dibuka lima tahun lalu, jumlah UUS syariah tumbuh signifikan, dari lima UUS menjadi 32 UUS.
Perkembangan pembiayaan syariah memang sudah terlihat pada tiga tahun terakhir. Tahun 2011, outstanding pembiayaan syariah meroket 560% dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2012, pembiayaan kembali melejit dari Rp 3 triliun menjadi Rp 19 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan yang melejit turut mengerek aset UUS, yang sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 meningkat mencapai 623%. Pada tahun 2011, aset UUS mencapai Rp 3 triliun. Setahun kemudian nilai terbang menjadi Rp 21 triliun. Per kuartal I-2013 melesat menjadi sekitar Rp 26 triliun.
Perlu berkembang
Suwandi Wiratno, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan, total nilai pembiayaan multifinance pada kuartal I-2013 sekitar Rp 312,9 triliun. Artinya, nilai pembiayaan multifinance stariah mengambil porsi sekitar 7,37% dari total kredit multifinance.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank II OJK, menambahkan, aset dan piutang pembiayaan syariah yang terus tumbuh sebaiknya juga diimbangi manajemen risiko yang baik dalam penyaluran pembiayaan. "Uang muka hanya salah satu cara risk management. Mitigasi risiko lain juga perlu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan sehat," ujar Dumoly.
Meski dihajar peraturan batas uang muka kredit, pembiayaan syariah diyakini masih menyimpan potensi seperti di Gorontalo, Jawa Timur, Jawa Tengah, Padang , Aceh dan Banten. Di daerah itu pembiayaan syariah mendominasi.
Suwandi menambahkan, industri multifinance harus melengkapi struktur organisasi. Misalnya, mulai menyiapkan sumber daya manusia (SDM) lewat tenaga kerja di tiap cabang. Lalu, dewan pengawas syariah (DPS).
Jangan lupa, produk syariah juga harus berkembang dengan memulai menjajaki pembiayaan selain konsumen seperti: sewa guna usaha dan anjak piutang.
Salah satu UUS, yakni Federal International Finance (FIF) mulai berinovasi, yakni mengembangkan lini usaha syariah tidak hanya bertumpu pada pembiayaan kendaraan. Tjap Tet Fa, Direktur Marketing FIF, mengatakan, pihaknya akan mengembangkan empat produk pembiayaan syariah, yakni murabahah, musyarakah, ijarah dan musyarakah mutanaqisah.
Salah satu produk yang akan dirilis FIF Syariah adalah sewa guna usaha. "Pengembangan produk akan mendorong penyaluran pembiayaan syariah juga tumbuh," ujar Tjap Tet Fa baru baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News