kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muncul petisi tolak biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link


Minggu, 30 Mei 2021 / 16:12 WIB
Muncul petisi tolak biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link
ILUSTRASI. Gallery ATM Link.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberlakukan tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link kembali mendapatkan penolakan. Kali ini, Komunitas Young Islamic Bankers (YIB) menggagas petisi untuk menolak kebijakan itu.

Hingga Minggu (30/5) siang, petisi ini sudah dibubuhi tanda tangan oleh 1.828 orang. Merujuk keterangan tertulisnya, Young Islamic Bankers  merupakan komunitas praktisi perbankan yang salah satu misinya memberikan edukasi serta melindungi hak-hak konsumen perbankan.

“Ada 3 alasan mengapa kebijakan ATM Link tersebut layak ditolak. Pertama, mayoritas masyarakat Indonesia dan konsumen perbankan adalah nasabah bank Himbara. Diperkirakan sekitar 100 juta orang menjadi nasabah Bank Himbara,” tulis Young Islamic Bankers dalam petisinya.

Baca Juga: Pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai ATM Link kemungkinan diundur

Di sisi lain, Young Islamic Bankers menilai seluruh ATM bank Himbara yang berjumlah sekitar 45.000 sudah diintegrasikan menjadi ATM Link, sehingga jika ingin bertransaksi di ATM secara gratis, satu-satunya pilihan adalah ATM Link.

Kedua, kebijakan pemberlakuan biaya di ATM Link sangat bertentangan dengan semangat awal integrasi ATM bank Himbara menjadi ATM Link, yaitu meningkatkan kepuasan nasabah melalui biaya transaksi yang gratis dan lebih rendah. Nasabah juga tidak perlu mengantre di ATM bank penerbit kartu, cukup mendatangi semua ATM Link yang terdekat untuk bisa cek saldo dan tarik tunai gratis.

Ketiga, baru sekitar 40% konsumen perbankan Indonesia yang sudah memiliki akses mobile/internet banking. Sisanya, tidak familiar dengan transaksi online karena masih gagap teknologi atau karena keterbatasan akses internet di wilayahnya.

Selain itu, biaya tarik tunai juga akan merugikan masyarakat yang berada di wilayah dengan adopsi transaksi digital yang rendah, karena masih harus sering melakukan tarik tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksinya.

“Petisi yang digagas YIB ini menyasar Kementerian BUMN sebagai kementerian yang memiliki kendali atas bank-bank Himbara serta ATM Link. Otoritas terkait yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dihimbau untuk mengintervensi jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan,” pungkas petisi itu.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia melaporkan Himbara ke  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×