kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muncul petisi tolak biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link


Minggu, 30 Mei 2021 / 16:12 WIB
Muncul petisi tolak biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link
ILUSTRASI. Gallery ATM Link.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Himbara siap kucurkan kredit di Bali untuk mendorong pemulihan ekonomi

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5). Ia menyebut konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

“Dugaannya ke KPPU bukan praktik persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepada Kontan.co.id.

Adapun David menerangkan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU. Pertama, bahwa bank pada Himbara telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan pada 1 Juni 2021.

Baca Juga: Catat, berikut jadwal pemblokiran kartu debit magnetik BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri

Ia bilang hal ini melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999. Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tersebut merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat. KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×