kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Naik tipis, dana kelolaan Taspen tembus Rp 231,85 triliun sepanjang 2018


Rabu, 09 Januari 2019 / 12:15 WIB


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana kelolaan PT Taspen (Persero) tumbuh melambat tahun lalu. Sepanjang tahun 2018 lalu, perusahaan pelat merah ini hanya mampu mencatatkan kenaikan dana kelolaan di bawah 1%.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut sampai Desember 2018, perseroan mencatatkan dana kelolaan konsolidasi sebesar Rp 231,85 triliun. Jumlah tersebut hanya tumbuh 0,64% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yakni Rp 230,38 triliun.

Pencapaian Rp 231,85 triliun tersebut, berasal dari dua jenis aset perusahaan. Aset investasi tercatat sebesar Rp 216,74 triliun, sementara aset non investasi Rp 15,11 triliun. Meski melambat, tapi Iqbal bilang dana kelolaan Taspen masih mengalami pertumbuhan yang disebabkan oleh berbagai faktor.

"Pertumbuhan disebabkan capaian kinerja program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta capaian kinerja anak perusahaan dan pertumbuhan dana akumulasi iuran pensiun," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).

Ia melanjutkan dana investasi sebesar ditempatkan perusahaannya ke dalam berbagai instrumen portofolio investasi. Di antaranya deposito sebesar 12,28%, lalu saham dan reksadana 13,02%. Sedangkan sebesar 72,61% ditaruh ke instrumen obligasi, sukuk, MTN dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) 72,61%. Dan sisanya sebesar 2,09% ditaruh ke investasi langsung dan properti investasi.

Sebagai pengingat, saat ini Taspen menyelenggarakan empat program yakni Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×