kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA)


Rabu, 03 September 2025 / 17:35 WIB
Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA)
ILUSTRASI. Peresmian berdirinya PT Bank Nano Syariah dari hasil spin oof UUS Bank Sinarmas, Kamis (18/1/2024).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah) telah merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dalam hal ini, Nanobank Syariah bertindak sebagai investor yang menempatkan dananya untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.

Sebagai informasi, SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut.

Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menjelaskan kolaborasi dengan Maybank Indonesia melalui transaksi SRIA ini menunjukkan upaya bank untuk terus menghadirkan inovasi layanan perbankan syariah yang inklusif. Menurutnya, kerja sama ini akan membuka peluang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan berbasis syariah 

Baca Juga: BCA & BNP Paribas AM Hadirkan Reksa Dana Syariah Indeks Offshore Pertama di BCA

“Beberapa waktu terakhir, kami sudah melakukan transaksi ini Rp 150 miliar, harapannya bisa menjadi Rp 500 miliar” ujar Halim, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Digital Business & Wholesale Financing Director Nanobank Syariah, Soejanto Soetjipto menambahkan bahwa transaksi ini layaknya kredit sindikasi yang biasa dilakukan oleh bank konvensional. Oleh karenanya, dengan terlibat dalam transaksi ini, ia bilang ada semacam berbagi risiko.

Ia menjelaskan sebagai pihak yang menempatkan dananya, Nanobank Syariah tentu melakukan analisa mendalam terkait portfolio pembiayaannya. Di sisi lain, pihaknya juga percaya dengan kemampuan underwriting dan kapabilitas dari Maybank Indonesia untuk memilih dan melakukan seleksi atas nasabah-nasabahnya.

Baca Juga: Nanobank Syariah Gandeng Quamus Mendukung Digitalisasi Pendidikan

“Jadi, ini merupakan satu instrumen yang sangat terjaga kualitasnya karena ada dua institusi yang melakukan analisa terhadap kapabilitas dari sisi nasabahnya,” jelasnya.

Dalam transaksi SRIA, investor menanggung risiko investasi sesuai kesepakatan, sedangkan Bank mendapat imbalan berupa ujrah (fee) atau bagian keuntungan sesuai akad. 

SRIA juga berbeda dengan deposito syariah, Pada deposito syariah, Bank yang menentukan ke mana dana disalurkan. Sedangkan pada SRIA, investor dapat menentukan sektor/usaha spesifik.

Baca Juga: Bank Aladin Gandeng Nanobank Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital

Selanjutnya: Angkutan Retail Kereta Api Indonesia Tumbuh 13% Hingga Agustus 2025

Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Makanan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×