Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI kembali mengingatkan nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/debit yang masih berbasis magnetic stripe ke kartu ATM/debit berbasis cip. Penukaran kartu dilakukan sebelum 31 Oktober 2021.
Dalam pemberitahuan ke nasabahnya, Rabu (13/10), Bank DKI menyebut setelah tanggal 31 Oktober 2021, akan memblokir permanen kartu ATM/debit yang berbasis magnetic stripe.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis 15 September 2021 lalu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, proses penggantian kartu ATM non-cip ke kartu ATM cip ini cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat.
Baca Juga: Segera ganti ke kartu ATM Chip, ini cara pergantiannya untuk nasabah Bank DKI
Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti.
"Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya,” kata Herry.
Herry menambahkan, penggantian kartu ATM berbasis cip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.
Kartu berbasis teknologi cip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
"Kartu ATM non-cip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen,” ujar Herry.
Baca Juga: Begini progres konversi kartu debit chip di sejumlah bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News