kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Nasabah Bank DKI diminta ganti kartu ATM ke kartu ATM cip sebelum 31 Oktober 2021


Rabu, 13 Oktober 2021 / 13:44 WIB
Nasabah Bank DKI diminta ganti kartu ATM ke kartu ATM cip sebelum 31 Oktober 2021
ILUSTRASI. Nasabah Bank DKI diminta ganti kartu ATM ke kartu ATM/debit cip sebelum 31 Oktober 2021


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI kembali mengingatkan nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/debit yang masih berbasis magnetic stripe ke kartu ATM/debit berbasis cip. Penukaran kartu dilakukan sebelum 31 Oktober 2021.

Dalam pemberitahuan ke nasabahnya, Rabu (13/10), Bank DKI menyebut setelah tanggal 31 Oktober 2021, akan memblokir permanen kartu ATM/debit yang berbasis magnetic stripe.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis 15 September 2021 lalu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, proses penggantian kartu ATM non-cip ke kartu ATM cip ini cukup mudah. Bagi nasabah Bank DKI, penggantian dapat dilakukan di kantor layanan Bank DKI terdekat. 

Baca Juga: Segera ganti ke kartu ATM Chip, ini cara pergantiannya untuk nasabah Bank DKI

Nasabah diwajibkan untuk membawa kartu identitas (KTP untuk Warga Negara Indonesia atau KITAS/KITAP untuk WNA/non-residen) dan kartu ATM non-chip yang akan diganti. 

"Penggantian kartu ini tidak dipungut biaya,” kata Herry.

Herry menambahkan, penggantian kartu ATM berbasis cip dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. 

Kartu berbasis teknologi cip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. 

"Kartu ATM non-cip yang belum diganti hingga batas waktu yang ditentukan akan diblokir permanen,” ujar Herry.

Baca Juga: Begini progres konversi kartu debit chip di sejumlah bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×