Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito. Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.
"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.
Baca Juga: Sebagian Besar Anggota Bank BUKU IV Mencatat Penurunan Laba Bersih per Agustus 2020
Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan. "Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Total laba bank BUKU IV anjlok 26,4%, tapi laba BCA dan Panin masih bisa naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News