kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nasabah Jiwasraya berniat tuntut bank penyalur produk JS Saving Plan


Kamis, 14 November 2019 / 16:57 WIB
Nasabah Jiwasraya berniat tuntut bank penyalur produk JS Saving Plan
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berencana menuntut bank penyalur produk JS Saving Plan Jiwasraya. Salah seorang nasabah menyesalkan perbankan sebagai agen penjual tetap memasarkan produk tersebut ketika kinerja keuangan Jiwasraya tertekan.

“Nasabah Jiwasraya sedang berkumpul dan berencana untuk menuntut bank sebagai agen penjual. Saya sebagai orang awam saja sudah tahu bahwa likuiditas Jiwasraya bermasalah, terlihat dari laporan keuangan perusahaan di tahun 2017 tapi kenapa bank masih berani jual,” tanya seorang nasabah, yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk

Merujuk laporan keuangan perusahaan, rasio likuiditas Jiwasraya turun menjadi 147,50% pada tahun 2017. Padahal tahun sebelumnya rasio likuiditas Jiwasraya masih di posisi 156,29%.

Untuk saat ini, ia mengaku masih mengumpulkan para nasabah yang merasa dirugikan oleh bank yang berpartner dengan Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi. 

Menurut dia, perbankan bisa saja menuntut Jiwasraya karena menjual produk bermasalah. Namun jika mereka tidak mau maka pihaknya yang akan menuntut.

“Ini berarti, ada kelalaian bank untuk mengecek kondisi keuangan Jiwasraya atau disebut due diligence [uji tuntas] yang belum tuntas,” ungkapnya.

Baca Juga: Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu

Tuntutan itu dipersiapkan setelah Jiwasraya belum membayarkan polis jatuh tempo sampai hari ini. Ia hanya dijanjikan bahwa polis tersebut akan dibayarkan Agustus 2019 namun diundur menjadi kuartal IV 2020 karena terkendala dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×