kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu


Senin, 11 November 2019 / 15:37 WIB
Bahas gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengaku bahwa DPR tengah menjadwalkan pertemuan tersebut. Nantinya pertemuan itu akan membahas bagaimana cara mengatasi masalah gagal bayar Jiwasrya.

Baca Juga: Jiwasraya butuh dana Rp 32,89 triliun, OJK: Masih kami pelajari

“Segala macam akan kami tanyakan bagaimana mengatasi masalah itu. Kalau dari kami  masih tahap mengumpulkan informasi dan data untuk bahan rapat dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu,” kata Andreas di Jakarta, Senin (11/11).

Untuk opsi penyelamatan Jiwasraya merupakan domain pemegang saham yakni Kementerian BUMN. Maka itu pihaknya akan melakukan pembicaraan dan mengadakan rapat dengan mereka.

“Kami dengar dulu dari pemegang saham, apa saja di benak pemegang saham. Namanya penyelamatan, segala macam, mau dikemankan hal ini merupakan domainnya pemegang saham,” ungkap Andreas.

Baca Juga: Bom Waktu Krisis Keuangan Jiwasraya

Selain memanggil Kementerian BUMN dan Kemenkeu, anggota dewan mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit laporan keuangan Jiwasraya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Lembaga ini dinilai mempunyai kapasitas menilai kinerja keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

“Mereka punya kapasitas, maka diserahkan saja kepada BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Apakah ada yang salah dengan investasi, ya kami melihat ke situ,” tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×