kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Jiwasraya, ini 4 produk pengganti polis yang direstrukturisasi


Minggu, 13 Desember 2020 / 06:06 WIB
Nasabah Jiwasraya, ini 4 produk pengganti polis yang direstrukturisasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Hasbi Maulana

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI lewat panitia kerja (panja) Jiwasraya meminta agar persoalan pada asuransi pelat merah itu segara diselesaikan. Lantaran hingga Oktober 2020, keuangan Jiwasraya semakin memburuk.

Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima menyatakan Jiwasraya membukukan ekuitas negatif Rp 38,5 triliun per Oktober 2020. Nilai itu terus memburuk dibandingkan 2018 negatif Rp 30,3 triliun dan 2019 negatif Rp 34,6 triliun.

“Kondisi liabilitas dan aset Jiwasraya per Oktober 2020 yaitu liabilitas polis tradisional Rp 37,2 triliun dan liabilitas polis saving plan capai Rp 16,8 triliun. Aset dimiliki persero Rp 15,4 triliun dengan mayoritas aset tidak likuid dan berkualitas buruk. Nilai aset turun terus dari Rp 23 triliun 2018 dan jadi Rp 18 triliun di 2019,” tutur Bima akhir November 2020.

Baca Juga: Sebanyak 593 korporasi setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

Padahal total klaim Jiwasraya hingga Oktober 2020 mencapai Rp 19,3 triliun yang terdiri nasabah tradisional ritel, nasabah tradisional korporasi dan saving plan.

Rinciannya nasabah tradisional ritel dengan klaim meninggal Rp 0,5 triliun dan klaim tebus Rp 0,9 triliun, jumlah peserta 21.731 peserta. Nasabah tradisional utang klaim Rp 1,1 triliun jumlah peserta 30.755,” jelas Aria.

Ia melanjutkan utang untuk produk saving plan mencapai Rp 16,8 triliun dengan jumlah peserta 17.459 peserta. Sehingga total utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 19,3 triliun dengan total jumlah peserta sekitar 69.445.

“Sehingga masalah ini perlu diselesaikan segera sebelum nominal defisit semakin besar, semakin membengkak. Sampai saat ini risk based capital Jiwasraya minus 1.050% seharusnya batas minimal sesuai peraturan OJK sebesar 120%,” tutur Aria.

Selanjutnya: OJK minta asuransi jiwa perhatikan pengelolaan investasi di unitlink dan endowment

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×