kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah kecewa terhadap tanggapan OJK terkait pailit Kresna Life


Rabu, 16 Juni 2021 / 09:46 WIB
Nasabah kecewa terhadap tanggapan OJK terkait pailit Kresna Life
ILUSTRASI. Nasaabah Kresna Life


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dipusingkan dengan status kepailitan yang dijatuhkan pada Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), nasabah kini geram dengan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status tersebut. 

Mengingat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak dimintai pendapat terkait permasalahan yang terjadi pada Kresna Life baik itu PKPU maupun status pailit.

“Pada dasarnya kami kalau diminta pendapat, kami akan kirim surat. Artinya kalau kami tidak dimintai pendapat, ya tentunya kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan. Karena semua lembaga keuangan sebelum memasuki status kepailitan menurut UU harus ada persetujuan OJK,” kata Wimboh dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, salah satu nasabah Kresna Life, Nurlaila bilang, nasabah telah berulang kali mengirim surat kepada OJK baik itu sebelum PKPU maupun setelah putusan PKPU.

“OJK sudah jelas mengetahui dan diminta pendapatnya tentang PKPU Kresna,” kata Nurlaila kepada Kontan.co.id, Rabu (16/6).

Ia menambahkan, para nasabah merasa kecewa karena setelah PKPU diputuskan homologasinya, OJK tidak memantau dan melakukan tugas perlindungan konsumen. Menurutnya, OJK mempunyai ahli-ahli hukum yang pastinya mengetahui bahwa PKPU dapat mengarah kepada kepailitan. 

Baca Juga: Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar

Saat ini, Nurlaila memiliki dua poin penting yang diharapkan bisa dilakukan OJK saat ini. Pertama, OJK perlu mengintervensi kepailitan yang dikabulkan oleh MA atau PN dan bila seandainya memang Kresna harus dipailitkan, maka OJK lah yang harus mempailitkan sesuai dengan UU Perasuransian.

“Hal ini sangat penting karena OJK juga sudah diberi kewenangan hukum yang besar oleh Negara dalam melindungi Konsumen seperti yang dituangkan dalam UU RI No.21 Tahun 2011 tentang OJK,” jelas Nurlaila.

Kedua, OJK bisa memastikan bahwa Kresna harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 karena dengan jelas telah menemukan pelanggaran-pelanggaran Kresna.

“Kasus Kresna bukanlah gagal bayar karena kesulitan keuangan dan bankrupt, tapi karena melakukan pelanggaran peraturan antara lain menginvestasikan dana nasabah di perusahaan afiliasinya jauh di atas batas yang diperbolehkan OJK. Dapat dilihat bahwa perusahaan afiliasi Kresna masih berjalan baik,” pungkas Nurlaila.

Selanjutnya: Tertekan pandemi Covid-19, nasabah asuransi jiwa turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×