Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life telah ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Setelah itu, Krena Life akan mengikuti proses rapat kreditur yang digelar pengadilan untuk menyusun proposal perdamaian.
Rapat kreditur pertama akhirnya digelar Jumat, (18/12) di PN Jakarta Pusat. Namun, rapat tersebut langsung diwarnai protes keras dari Alvin Lim, kuasa hukum para nasabah korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Kresna Life.
Pasalnya, imbas PKPU ini adalah Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. “Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali,” ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Dia menambahkan, putusan untuk mengabulkan PKPU ini telah melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Beleid ini menyatakan permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga rapat kreditur PKPU ini adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan.
Kuasa hukum nasabah Korban Kresna Life lainnya, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan. Pertama mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Selain itu, Majelis Hakim PKPU telah telah dilaporkan ke Badan Pengawasa (Bawas) Mahkamah Agung (MA) agar diperiksa. “Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan oknum Majelis Hakim wajib ditindak tegas,” ujar dia.
Kuasa hukum nasabah Korban Kresna Life lainnya, Surya Alirman bilang para nasabah korban Kresna Life juga akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.
Salah satu nasabah korban Kresna Life berinisial S mengatakan, dia sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan mereka hanya fasilitator.
“Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Terkait hal ini, Saddan Sitorus menyebut para kuasa hukum nasabah korban Kresna sedang mempertimbangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum, sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life.
Alvin Lim menambahkan, kasus ini menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna Life dipailitkan. Presiden Jokowi yang selama ini tegas dan cerdas akan tercoreng apabila ada perusahaan asuransi lokal yang pailit.
Kuasa Hukum Kresna Life Supriyadi menghormati langkah protes dan penolakan yang disampaikan oleh nasabah korban Krena Life. Menurutnya, sebaiknya nasabah korban Kresna Life ini mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan Kresna Life berkomitmen untuk mengajukan proposal perdamaian dalam rapat kreditur ini nantinya.
“Kami tak bisa memuaskan semua pihak dalam perkara ini. Jadi, kami menghormati langkah hukum atau keberatan para nasabah korban Kresna Life,” ujar Supriyadi saat dihubungi KONTAN, Jyumat (18/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News