kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasabah Korban Unitlink Gelar Unjuk Rasa, AAJI: Silakan Selesaikan di LAPS


Selasa, 19 Juli 2022 / 15:30 WIB
Nasabah Korban Unitlink Gelar Unjuk Rasa, AAJI: Silakan Selesaikan di LAPS
ILUSTRASI. Menurut AAJI, nasabah korban asuransi unitlink bisa menyelesaikan masalah di LAPS. Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan terkait korban asuransi unitlink yang dialami oleh kelompk dari Maria Trihartati tampaknya belum selesai. Para korban tersebut kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor OJK Menara Radius Prawiro, Selasa (19/7).

Terkait permasalahan yang terjadi pada korban unitlink tersebut, Ketua Bidang Regulasi, Kepatutan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI Rudi Kamdani mengatakan, sejatinya perusahaan asuransi yang bersangkutan telah menawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Jadi kalau nasabah mau ke LAPS ditawarkan oleh perusahaan untuk membantu nasabah, perusahaan yang bakal membayarkan biayanya,” ujar Rudy, belum lama ini.

Baca Juga: Ini Kata AAJI Soal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jadi Penjamin Polis

Kala itu, korban yang memutuskan untuk ke LAPS tak banyak. Sementara, Rudy menegaskan bahwa yang bisa melaporkan ke LAPS terkait masalah ini hanyalah nasabah, bukan perusahaan.

Namun, Rudy menambahkan saat ini jika ada korban yang berubah pikiran dan ingin menyelesaikan masalah tersebut melalui LAPS pun sejatinya masih terbuka. Tak hanya itu, nasabah juga bisa menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

“Kalau sekarang berubah pikiran, silahkan ajukan ke LAPS. Tapi tidak dibayari lagi oleh perusahaan asuransi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×