Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) mengaku mengalami penundaan pengembalian polis. Oleh sebab itu, nasabah mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga hari, yakni sejak Rabu (22/7) hari ini hingga Jumat mendatang.
Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life, Nety Sutanto menyatakan Kresna pada 18 Mei menjanjikan kejelasan pengembalian premi dalam 30 hari. Tepat selang satu bulan kemudian, Manajemen Kresna Life menginformasikan akan mengembalikan polis bernilai Rp 50 juta.
Baca Juga: Merasa sulit berkomunikasi dengan manajemen Kresna Life, pemegang polis sambangi OJK
“Selebihnya harus menunggu lagi 21 hari kerja, yaitu 17 Juli. Namun diundur tangal 20 Juli dan tepat di 17 Juli malah muncul pemberitahuan baru menyatakan akibat adanya suspect covid-19, kantor mereka tutup hingga mekanisme selanjutnya akan diinformasikan 3 Agustus. Jadi telah terjadi penundaan berkali-kali,” papar Nety.
Nety menambahkan, terkait pengembalian premi polis bernilai Rp 50 juta, beberapa pemegang polis sudah menerima pengembalian premi dengan potongan biaya administrasi sebesar 2%.
“Perihal berapa banyak penyelesaian yang sudah dilakukan saya tidak tahu. tapi dalam surat terakhir tertanggal 17 Juli 2020 disebutkan bahwa akibat suspect covid-19 tersebut, bukan hanya pemberitahuan pengembalian premi di atas Rp 50 juta saja yang tertunda, namun pembayaran terhadap nilai polis Rp 50 juta juga terjadi penundaan,” jelas Nety.
Kontan.co.id juga telah meminta konfirmasi kepada Manajemen Kresna Life. Menanggapi pertanyaan Kontan.co.id, manajemen mengaku bakal mengumumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta dalam waktu dekat.
“Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang kami sampaikan sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” ujar Manajemen Kresna Life kepada Kontan.co.id pada Rabu (22/7).
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over kini tengah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kresna Life bakal umumkan mekanisme pengembalian premi di bulan ini
“Kresna Life terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah ke OJK. Pada prinsipnya kami terus membuka komunikasi dengan nasabah mengenai permasalahan ini. Nasabah juga dapat menyampaikan masukan atau keluhan ke layanan pengaduan kami melalui email customerservice@kresnalife.com,” tutur Manajemen Kresna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News