Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang bagi nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Perusahaan asuransi ini telah menginformasikan kepada nasabah terkait penyelesaian kepada pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over .
“Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, perusahaan beritikad baik melakukan penyelesaian secara bertahap kepada pemegang polis, tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020,” kata Manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (19/6).
Baca Juga: Kresna Life Tengah Menyusun Skema Pembayaran Dana Nasabah
Manajemen Kresna Life menambahkan, penyelesaian untuk polis lainnya akan disampaikan dalam jangka waktu dua puluh satu hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.
Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya. Mengingat perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya.
Manajemen Kresna Life juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para pemegang polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Juga memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Mengingat kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, perusahaan membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak terutama pemegang polis, sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir.