kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah KSP Indosurya menolak tawaran pengembalian dana tanpa bunga dan jaminan


Rabu, 17 Juni 2020 / 06:57 WIB
Nasabah KSP Indosurya menolak tawaran pengembalian dana tanpa bunga dan jaminan
ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menolak tawaran pengembalian dana nasabah tanpa bunga dan jaminan. Pengembalian dana akan dicicil selama tiga hingga 10 tahun.

Agus Wijaya, kuasa hukum yang mewakili lebih dari 1.000 nasabah ini, menolak dengan tegas opsi perdamaian tanpa disertai bunga dan jaminan. Apalagi, total simpanan kliennya Rp 2,1 triliun.

"Terkait proposal perdamaian, klien kami seluruhnya menolak dengan tegas dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus, Selasa (16/6).

Baca Juga: Siapkan Rencana Pembayaran ke Nasabah, Indosurya Mengklaim Punya Investor

Dalam hal ini, kliennya merasa dirugikan. Sebab, koperasi justru akan membayar kewajibannya dari bunga simpanan nasabah.

"Umpamanya satu tahun kita dapat bunga 10%, jika koperasi cicil 10 tahun maka bunga jadi 100%. Nah, 100% ini malah dicicil koperasi buat bayar pokok simpanan pokok nasabah," kesalnya.

Nasabah KSP Indosurya lain, Rico Wijaya juga khawatir koperasi hanya beberapa kali bayar cicilan kemudian lari jika tanpa disertai jaminan. Ia ingin koperasi berikan uang muka 50% dari total simpanan dan sisanya dicicil.

Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Rizky Dwinanto membenarkan, banyak nasabah meminta pengembalian secara menyeluruh dari simpanan pokok, bunga dan biaya lain.

Namun hal itu terganjal kondisi keuangan koperasi. Sebab, nilai bunga yang diajukan nasabah terlalu besar dan bisa mengganggu arus kas (cash flow).

"Perhitungan kita itu sudah maksimal untuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beban keuangan yang bisa disesuaikan. Jadi, kami realistis saja, mengajukan penghapusan pembayaran bunga dan biaya," ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×