kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah pertanyakan alasan force majeure yang dipakai Kresna Life menunda kewajiban


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:36 WIB
Nasabah pertanyakan alasan force majeure yang dipakai Kresna Life menunda kewajiban
ILUSTRASI. Pemegang polis Kresna Life datangi OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Pengamat Asuransi Azuarini Diah menyatakan polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah Sebagai tertanggung.

“Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung,” kata Azuarini kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator

Lanjut Ia, dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Forced majuer apakah bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan kewajiban dari perusahaan? Harus mengacu kepada polis. Apakah dinyatakan forced majeure? Kategorinya apa saja? Semua kembali ke isi polis,” pungkas Azuarini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×