Reporter: Feri Kristianto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kesabaran nasabah Diamond Investa, produk unitlink PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) semakin menipis. Soalnya, manajemen dan pemilik Bakrie Life menggantung nasib pengembalian dana nasabah. Nasabah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2012 kepada anak usaha Bakrie Capital Indonesia (BCI) melunasi kewajibannya. Bila tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Desakan nasabah itu muncul, saat mereka mendatangi kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Senin (19/3). Ada 18 nasabah yang ikut serta dalam aksi itu. Freddy Koeshariono, perwakilan nasabah mengatakan, aksi serupa juga dilaksanakan korban Bakrie Life lain di kantor BCI.
Mengingatkan saja, kasus Bakrie Life terjadi karena gagal bayar produk Diamond Investa di tahun 2009. Itu mengorbakan 250 nasabah dengan total dana mencapai
Rp 360 miliar.
Awalnya, sudah ada kesepakatan antara nasabah dengan manajemen Bakrie Life, yang disaksikan Bapepam-LK untuk skema pengembalian dana itu. Skemanya, manajemen berjanji mengembalikan dana secara angsuran selama tiga tahun dari 2010-2012. Namun, manajemen mengingkari skema pembayaran sehingga menimbulkan tunggakan (lihat tabel). "Kami sudah bersabar menunggu tiga tahun, tapi tetap diingkari," kata Freddy, kemarin.
Sayang, Bapepam-LK juga tidak bisa berbuat banyak atas tuntutan nasabah. Bapepam-LK hanya menjanjikan akan mempertemukan nasabah dengan manajemen Bakrie Life dan pemegang sahamnya (BCI) pada Rabu (21/3). "Semoga, pertemuan nanti bisa menghasilkan penyelesaian," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian, Bapepam-LK.
Timur Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life, enggan memberi komentar. Ia tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN. Akhabani, Direktur Keuangan BCI malah melemparkan persoalan itu ke manajemen Bakrie Life. "Tanyakan saja ke direksi perusahaan asuransinya (Bakrie Life)," kata Akhabani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News