Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: AAJI: Ada 22 perusahaan asuransi jiwa menyediakan produk saving plan
Bisa saja hanya bayar premi selama 10 tahun, namun dengan syarat unit investasi yang sudah berkembang dapat digunakan untuk membayar premi pada tahun ke- 11 dan seterusnya.
"Dampaknya unit investasi akan berkurang. Kami sangat sarankan agar premi dibayar setiap tahun hingga kontrak selesai demi hasil investasi yang optimal," terang Togar.
Salah satu pemain, Allianz Life Indonesia mengaku sudah menerima draft ketentuan dari OJK terkait unitlink. Saat ini, perusahaan sedang meninjau apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Pada prinsipnya Allianz Life Indonesia senantiasa mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, khususnya nasabah unitlink," kata Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen.
Baca Juga: AAJI: Tidak semua produk saving plan bermasalah
Seperti diketahui, draft aturan tersebut mengatur pembatasan investasi unitlink. Di antaranya mengatur pembatasan investasi pada grup terafiliasi atau satu pihak agar risiko tidak terpusat pada satu tempat.
Jika ditemukan investasi yang terkonsetrasi pada satu tempat, OJK tak segan - segan memanggil dan meminta penjelasan kepada perusahaan. Setelah itu, mengambil langkah - langkah agar perusahaan memperbaiki strategi investasi.
Bahkan, OJK sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau portofolio dan pergerakan investasi di industri asuransi. Dengan begitu, regulator tidak perlu menunggu laporan investasi yang dilaporkan setiap bulan dari perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News