kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasre Catatkan Pendapatan Premi Bruto Rp 5,58 Triliun Sepanjang 2023


Minggu, 03 Maret 2024 / 22:32 WIB
Nasre Catatkan Pendapatan Premi Bruto Rp 5,58 Triliun Sepanjang 2023
ILUSTRASI. tendi.mahadi-Nasre lncurkan logo baru. dok/nasre. nasre luncurkan logo baru


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasre mencatatkan pendapatan premi bruto sebesar Rp 5,58 triliun sepanjang 2023 (unaudited).

Juru bicara Nasre Rudy Victor Sinaga menyampaikan, angka itu mengalami penurunan sebesar 30,4%, jika dibandingkan pencapaian 2022.

"Meskipun demikian, perolehan premi bruto 2023 tercatat 86,5% lebih tinggi dari yang ditargetkan perusahaan sebesar Rp 2,99 triliun," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (1/3).

Baca Juga: Nasional Re Targetkan Pendapatan Premi hingga Rp 4,5 Triliun pada Tahun 2024

Menurut Rudy, penurunan perolehan premi bruto tersebut salah satunya karena Nasre fokus melakukan program perbaikan kondisi keuangan berupa restrukturisasi proses dan prinsip menjalankan bisnis.

Pada tahun ini, dia menyampaikan Nasre menargetkan pendapatan premi sebesar Rp 4,5 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, perusahaan akan berupaya memenuhi ketentuan regulasi, yaitu memastikan proses bisnis memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memprioritaskan bertumbuh lebih sehat dengan mengoptimalkan sumber daya perusahaan yang ada.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Pendapatan Premi Reasuransi Naik

Rudy tak memungkiri ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi perusahaan pada tahun ini. Dia bilang terdapat sejumlah kondisi yang berasal dari eksternal perusahaan yang menuntut penyesuaian strategi. 

"Adapun kondisinya, yaitu retrosesi yang masih cenderung hardening, kemudian beberapa regulasi terkait perusahaan seperti aturan terkait proses spin off unit syariah, ketentuan terkait ekuitas minimum perusahaan, serta ketentuan penerapan PSAK 117 untuk kontrak asuransi dan reasuransi," kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×