kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

OJK: Adanya Modus Baru Jadi Penyebab Masyarakat Masih Terjerat Judi Online


Selasa, 27 Mei 2025 / 10:07 WIB
OJK: Adanya Modus Baru Jadi Penyebab Masyarakat Masih Terjerat Judi Online
ILUSTRASI. Salah satu penyebab utama masyarakat masih banyak yang terjerat judi online karen. dengan cara yang makin canggih. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini terbilang masih banyak masyarakat terjerat judi online (judol). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total dana yang digunakan untuk transaksi judi online mencapai Rp 6,2 triliun pada kuartal I-2025.

Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satu penyebab utama masyarakat masih banyak yang terjerat oleh praktik judol karena pelaku judol terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang makin canggih. 

Friderica menjelaskan beberapa modus baru yang ditemukan, antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, dan penyalahgunaan rekening dormant, hingga jasa money changer sebagai saluran pencucian uang. 

Baca Juga: 4.000 Rekening Milik 2 Bos Judi Online segera Diblokir OJK

"Selain itu, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor-impor fiktif untuk menyamarkan arus dana," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).

Friderica menyebut modus-modus itu dirancang pelaku judol agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada.

Menanggapi hal itu, Friderica menyampaikan bahwa OJK telah mengambil langkah strategis, seperti memblokir sekitar 14.000 rekening yang terindikasi aktivitas judi online, memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, dengan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital serta PPATK. 

Baca Juga: Teridentifikasi untuk Deposit Judol, PPATK: 28.000 Rekening Bank Terblokir pada 2024

"Selain itu, OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judol," ucapnya.

Friderica menerangkan upaya yang dilakukan tersebut bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×