Reporter: Umar Tusin | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong yang ada di Indonesia membawa kerugian yang cukup besar. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian akibat investasi bodong dari tahun 2008 sampai tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp 88 triliun.
Analisis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Akta Bahar Daeng mengatakan, sampai 30 September 2019 hanya 144 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan sebanyak 1.494 perusahaan fictech tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Pekan depan, dana investasi MeMiles Rp 3 miliar ke Ari Sigit akan dikembalikan
Akta menjelaskan, permasalahan fintech yang kerap terjadi adalah perusahaan tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman yang tidak jelas, alamat peminjam tidak jelas dan kerap berganti nama.
Akta juga menganjurkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman atau investasi yang kerap masuk melalui SMS dengan mencantumkan link pendaftaran.
Selain itu, fintech yang bermasalah juga kerap menagih dengan cara ancaman, fitnah, hingga pelecehan seksual.
Dengan kasus fintech bodong yang sering terjadi, OJK menganjurkan masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengalami praktik kerja perusahaan fintech yang bermasalah. Masyarakat bisa mengadu ke nomor 081157157157 yang langsung terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
Selain itu, Akta menjelaskan, tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan bukti laporan dari OJK untuk mengancam perusahaan fintech agar tidak ditagih lagi oleh perusahaan peminjamnya.
"Banyak yang lapor ke OJK, tapi saat dipanggil lagi dia tidak datang," ujar Akta.
Baca Juga: Penipuan berkedok investasi saham gunakan website palsu ditangkap
Akta menambahkan, per 30 September 2019 jumlah penyaluran pinjaman dari fintech resmi sebesar Rp 60,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News