Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihak Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sudah mengembalikan dana yang sempat disuntikan oleh investor dari Evergreen.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris bilang uang sebesar Rp 436 miliar telah dikembalikan seluruhnya kepada Evergreen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dengan AJB Bumiputera setelah kerja sama pada restrukturisasi pertama berujung kegagalan.
Tadinya suntikan investasi tersebut digunakan AJB Bumiputera sebagai tambahan dana untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
"Sudah dikembalikan lewat pencairan sejumlah aset investasi seperti surat utang," kata dia, Kamis (22/3).
Sebelumnya, Evergreen menyuntik modal sebesar Rp 536 miliar kepada AJB Bumiputera, yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam proses restrukturisasi. Termasuk dalam pendirian PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang menjual premi baru di saat AJB Bumiputera stop jualan.
Dari kesepakatan ini, investor berhak memakai nama Bumiputera dalam berbisnis. Sedangkan AJB Bumiputera dijanjikan 40% keuntungan dari PT Asuransi Jiwa Bumiputera.
Suntikan modal sebesar itu jauh di bawah komitmen awal yang disepakati yakni sebanyak Rp 2 triliun. Hal ini disebut sebagai salah satu alasan bubarnya kerja sama antara kedua belah pihak.
Namun pengembalian uang investor sendiri hanya dilakukan sebesar Rp 436 miliar. Sebab Rp 100 miliar diantaraya dihitung sebagai modal saat mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang kini bersulih nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.
"Karena perjanjiannya berakhir investor pun tak punya hak lagi atas nama Bumiputera," tandas Riswinandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News