kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan audit prinsip GCG IKNB


Selasa, 17 November 2015 / 20:19 WIB
OJK akan audit prinsip GCG IKNB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Belum meratanya industri keuangan non bank (IKNB) menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit sektor jasa keuangan. Tahun depan, OJK berencana untuk mengaudit prinsip GCG di seluruh lini sektor IKNB.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, prinsip GCG belum semua dilakukan oleh pelaku IKNB. Meski memahami kesulitan untuk menerapkan prinsip tersebut. Namun, OJK berharap secara bertahap sektor IKNB telah mulai mengikuti aturan prinsip GCG yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Nah, kedepan aturan ini juga merata dilakukan ke seluruh sektor IKNB. OJK mulai tahun depan berencana untuk melakukan audit atas penerapan GCG di setiap perusahaan.

"Kami akan menggandeng konsultan juga untuk mengaudit setiap perusahaan apa telah menerapkan GCG," kata Firdaus, Selasa (17/11).

OJK berjanji audit yang dilakukan kepada IKNB tidak dilakukan secara mendadak, tetapi akan diinformasikan terlebih dulu kepada pelaku usaha. Hal ini dilakukan demi menjaga kondisi bisnis perusahaan lebih kondusif. Paling lambat awal tahun depan, audit dapat segera dilakukan oleh OJK.

Audit ini diharapkan dapat membuat perusahaan mulai seragam dalam menerapkan prinsip GCG. Harapannya, sektor jasa keuangan dapat menjadi modal perekonomian negara. Pengawasan aset keuangan IKNB juga lebih mudah dan transparan.

Sebagaimana diketahui, hingga semester 1 2015, aset perusahaan IKNB mencapai Rp 13.375 triliun. Rinciannya, asset perusahaan asuransi mencapai Rp 777 triliun. Aset perusahaan pembiayaan senilai Rp 435 triliun, dana pensiun sebesar Rp 195 triliun.

Beberapa prinsip GCG yang diatur dalam POJK antara lain, pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern perusahaan asuransi. Selain itu juga penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.

Selanjutnya adalah penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern. Lalu, penerapan kebijakan remunerasi serta rencana strategis Perusahaan Perasuransian. Terakhir, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×