kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan masukkan RBBR Syariah dalam POJK


Rabu, 05 Maret 2014 / 16:00 WIB
OJK akan masukkan RBBR Syariah dalam POJK
ILUSTRASI. Budi Frensidy - Pengamat Ekonomi. Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mengukur kesehatan bank merupakan perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga superbodi sektor keuangan ini sedang merumuskan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang kesehatan perbankan syariah.

Dalam draf baru ini, OJK tidak hanya mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yakni permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. 

Tapi, OJK juga akan menambahkan peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR) untuk mengukur kesehatan perbankan syariah.

Menurut Mulya Effendy Siregar, Deputi Komisioner OJK, sebetulnya tingkat kesehatan perbankan syariah telah ada aturannya. Diawali dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 6/10/PBI/2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Saat itu kesehatan bank diukur dengan indikator CAMELS. "Aturan itu hanya mengukur sebuah kondisi bank hanya pada satu titik waktu tertentu," kata Mulya pada KONTAN, Minggu (2/3).

Aturan ini dianggap tak memadai untuk mengukur kesehatan sebuah bank umum. Barulah melalui PBI No 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, konsep forward looking atau melihat resiko kedepan mulai diperkenalkan.

Digunakanlah metode RGEC yang mengukur empat aspek antara lain, risk profile atau profil risiko, good corporate governance (GCG), earning, dan capital atau permodalan.

"Nah POJK yang baru nanti ini menegaskan kembali konsep forward looking ini dengan memasukkan secara resmi RBBR Syariah," ujar Mulya menambahkan. Namun dia belum memastikan waktu peraturan ini bisa dirilis.

Ada peluang juga, OJK mengatur batas atas penggunaan dana simpanan untuk pembiayaan oleh bank syariah. Saat ini, OJK baru mengatur batas bawah finance to deposit ratio (FDR) 80%. "Tapi semua ini masih dalam kajian," pungkas Mulya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2013 menunjukkan FDR Bank Umum Syariah (BUS) tinggi yaitu mencapai 121,46% di akhir tahun lalu. Angka tersebut meningkat dibanding akhir 2012 sebesar 120,65%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×