kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK akan masukkan RBBR Syariah dalam POJK


Rabu, 05 Maret 2014 / 16:00 WIB
OJK akan masukkan RBBR Syariah dalam POJK
ILUSTRASI. Budi Frensidy - Pengamat Ekonomi. Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mengukur kesehatan bank merupakan perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga superbodi sektor keuangan ini sedang merumuskan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang kesehatan perbankan syariah.

Dalam draf baru ini, OJK tidak hanya mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yakni permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. 

Tapi, OJK juga akan menambahkan peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR) untuk mengukur kesehatan perbankan syariah.

Menurut Mulya Effendy Siregar, Deputi Komisioner OJK, sebetulnya tingkat kesehatan perbankan syariah telah ada aturannya. Diawali dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 6/10/PBI/2004 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Saat itu kesehatan bank diukur dengan indikator CAMELS. "Aturan itu hanya mengukur sebuah kondisi bank hanya pada satu titik waktu tertentu," kata Mulya pada KONTAN, Minggu (2/3).

Aturan ini dianggap tak memadai untuk mengukur kesehatan sebuah bank umum. Barulah melalui PBI No 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, konsep forward looking atau melihat resiko kedepan mulai diperkenalkan.

Digunakanlah metode RGEC yang mengukur empat aspek antara lain, risk profile atau profil risiko, good corporate governance (GCG), earning, dan capital atau permodalan.

"Nah POJK yang baru nanti ini menegaskan kembali konsep forward looking ini dengan memasukkan secara resmi RBBR Syariah," ujar Mulya menambahkan. Namun dia belum memastikan waktu peraturan ini bisa dirilis.

Ada peluang juga, OJK mengatur batas atas penggunaan dana simpanan untuk pembiayaan oleh bank syariah. Saat ini, OJK baru mengatur batas bawah finance to deposit ratio (FDR) 80%. "Tapi semua ini masih dalam kajian," pungkas Mulya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2013 menunjukkan FDR Bank Umum Syariah (BUS) tinggi yaitu mencapai 121,46% di akhir tahun lalu. Angka tersebut meningkat dibanding akhir 2012 sebesar 120,65%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×