kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.787   8,00   0,05%
  • IDX 7.464   -15,87   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,04   -0,09%
  • LQ45 914   0,87   0,10%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 570   2,55   0,45%
  • IDX80 132   0,07   0,05%
  • IDXV30 140   1,22   0,88%
  • IDXQ30 158   0,44   0,28%

OJK akan Memberlakukan Sanksi Pidana terhadap Pinjol Ilegal


Sabtu, 20 Januari 2024 / 07:00 WIB
OJK akan Memberlakukan Sanksi Pidana terhadap Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut akan menindak dengan tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana.

Baca Juga: OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%

"OJK dan Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas keberadaan pinjaman online ilegal. Terbitnya UU P2SK yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk LPBBTI, menjadi dasar bagi OJK untuk memberlakukan sanksi pidana yang tegas terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Sementara itu, Agusman menerangkan OJK juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan aplikasi yang ilegal.

"Hal itu sebagai bentuk pencegahan supaya masyarakat tidak tergoda menggunakan pinjaman ilegal," ujarnya.

Sebagai informasi, Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai

"Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1).

Friderica menerangkan OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

"Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sepanjang 2023 sebanyak 2.288. Sejak 2017 hingga Desember 2023, OJK dengan Satgas Pasti telah menghentikan sekitar 8.149 entitas ilegal," kata Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×