kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai


Jumat, 12 Januari 2024 / 08:56 WIB
Waspada! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal yang Sedang Ramai
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan adanya modus penipuan baru dan harus diwaspadai masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya modus penipuan baru dan harus diwaspadai masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni modus salah transfer. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan biasanya korban modus tersebut tiba-tiba mendapatkan transfer dana masuk ke rekeningnya yang tidak diketahui mereka.

Setelah itu, tutur Friderica, korban dihubungi bahwa telah terjadi transfer dan harus melakukan transfer balik atau harus membayar utang. Ada juga korban diminta untuk membayar bunga yang besar. Friderica bilang kalau sudah seperti itu, masyarakat harus segera melaporkan. 

"Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, kemudian kumpulkan bukti salah transfer tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya. Setelah itu, meminta surat tanda terima dari kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank untuk mengajukan penahanan dana bukan blokir rekening," ucapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, pada Selasa (9/1).

Baca Juga: Maraknya Penipuan Menggunakan WhatsApp, Indikasi Lemahnya Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Friderica menyampaikan apabila dihubungi atau dihampiri oleh debt collector, masyarakat diharapkan untuk tenang dan tidak panik. Setelah itu, memberi tahu kepada mereka tidak pernah melakukan pengajuan dana tersebut.

Friderica mengatakan modus penawaran penipuan pinjol itu masih terus muncul karena adanya kebutuhan dari masyarakat terkait pendanaan. Dia juga menyampaikan salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Friderica juga menyebut tantangan sulitnya memberantas investasi dan pinjol ilegal karena masih banyak investasi dan pinjol ilegal yang servernya di luar negeri sehingga sulit terdeteksi. Akan tetapi, dia menyampaikan pihaknya terus bekerja sama dengan Kominfo, Kementerian Luar Negeri, dan Polri untuk terus mengejar aktivitas online ilegal. 

"Selain itu, masih adanya kemudahan dalam membuat aplikasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait, seperti Google, Meta, serta Kominfo, lebih selektif dan melihat seksama apakah itu adalah yang mendapat izin OJK atau tidak," katanya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Salah Satu Negara dengan Jumlah Korban Modus File

Friderica juga menyampaikan OJK akan terus melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kantor cabang di daerah, serta bersinergi dengan lembaga dan kementerian. Dia bilang kalau ada yang ilegal, langsung di-takedown

Di sisi lain, Friderica tak memungkiri selama momen Natal dan Tahun Baru, banyak tawaran dari investasi dan pinjol ilegal. Dia bilang meningkat 10% sepanjang Desember 2023, dibandingkan bulan sebelumnya.

"Memang ada kenaikan 10% pada Desember dari bulan sebelumnya. Terhitung ada sebanyak lebih dari 3.000 aduan terkait investasi ilegal dan pinjol ilegal yang diterima oleh OJK," kata Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×