Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) demi meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan di sektor ini. Salah satunya dengan melakukan rating atau penilaian tingkat kesehatan di tiga sektor yakni asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan keuangan sebelumnya hanya memperhitungkan profil risiko perusahaan. Selain itu, OJK akan menambah beberapa aspek penilaian tingkat kesehatan yang mengadopsi dari perbankan.
Baca Juga: Benny Tjokro: Saham Hanson hanya 2% dari total investasi Jiwasraya
“Kami juga melihat nilai pemodalan, liabilitas, tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan profil risiko. Mereka akan menyampaikan hal tersebut kepada OJK,” kata Anggar di Wisma Mulai 2 Jakarta, Senin (24/2).
Setelah itu, regulator akan melakukan penilaian kemudian tindakan pengawasan dan pemantauan. Misalnya saja, dalam industri pembiayaan OJK membaginya dalam lima tingkat kesehatan. Rating satu (sangat baik), dua (sehat), tiga (cukup sehat), empat (kurang sehat) dan lima (tidak sehat).
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Indra mengatakan, lembaga jasa keuangan wajib melakukan penilaian sendiri yakni paling kurang setiap tahun hingga posisi akhir Desember serta melakukan pembaruan penilaian jika diperlukan. Hasil penilaian tersebut wajib disampaikan kepada dewan komisaris dan OJK.
“OJK juga melakukan penilaian tingkat kesehatan setiap tahun untuk posisi akhir Desember dan melakukan perbaruan penilaian sewaktu-waktu jika diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Laporan berkala ini disampaikan kepada lembaga jasa keuangan non-bank dan informasi lain,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah akui Jiwasraya memang butuh suntikan modal
Adapun faktor penilaian industri pembiayaan mencakup tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, pemodalan, pendanaan dan rasio rentabilitas. Penilaian tersebut baik secara individu dan konsolidasi. Setelah itu, terdapat tindak lanjut penilaian serta penyampaikan rencana kerja perusahaan kepada OJK.
Meski demikian, regulator akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berstatus kurang sehat dan tidak sehat. Untuk status kurang sehat, wajib menerapkan rencana bisnis untuk mengatasi masalah keuangan, menyampaikan rencana tindak lanjut dan daftar pihak terkait secara lengkap.
Penyehatan ini berlaku paling lama satu tahun. Dalam hal ini, OJK bisa menjatuhkan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan
Jika berstatus tidak sehat, perusahaan wajib menambah modal disetor, dilarang mengganti pemegang saham pengendali (PSP) dan pemilik saham lebih dari 10%. Kemudian menyampaikan laporan keuangan terkini, proyeksi keuangan, serta daftar debitur dengan outstanding lebih dari 80% portofolio perusahaan pembiayaan.
Pada status ini, terdapat penetapan restrukturisasi perusahaan, pembatasan kegiatan usaha jika dinilai kondisi memburuk dan terjadi pelanggaran ketentuan. Serta dikenakan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News