kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen


Selasa, 25 Februari 2020 / 19:16 WIB
OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Meski demikian, regulator akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berstatus kurang sehat dan tidak sehat. Untuk status kurang sehat, wajib menerapkan rencana bisnis untuk mengatasi masalah keuangan, menyampaikan rencana tindak lanjut dan daftar pihak terkait secara lengkap.

Penyehatan ini berlaku paling lama satu tahun. Dalam hal ini, OJK bisa menjatuhkan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan

Jika berstatus tidak sehat, perusahaan wajib menambah modal disetor, dilarang mengganti pemegang saham pengendali (PSP) dan pemilik saham lebih dari 10%. Kemudian menyampaikan laporan keuangan terkini, proyeksi keuangan, serta daftar debitur dengan outstanding lebih dari 80% portofolio perusahaan pembiayaan.

Pada status ini, terdapat penetapan restrukturisasi perusahaan, pembatasan kegiatan usaha jika dinilai kondisi memburuk dan terjadi pelanggaran ketentuan. Serta dikenakan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×