Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Meski demikian, regulator akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berstatus kurang sehat dan tidak sehat. Untuk status kurang sehat, wajib menerapkan rencana bisnis untuk mengatasi masalah keuangan, menyampaikan rencana tindak lanjut dan daftar pihak terkait secara lengkap.
Penyehatan ini berlaku paling lama satu tahun. Dalam hal ini, OJK bisa menjatuhkan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan
Jika berstatus tidak sehat, perusahaan wajib menambah modal disetor, dilarang mengganti pemegang saham pengendali (PSP) dan pemilik saham lebih dari 10%. Kemudian menyampaikan laporan keuangan terkini, proyeksi keuangan, serta daftar debitur dengan outstanding lebih dari 80% portofolio perusahaan pembiayaan.
Pada status ini, terdapat penetapan restrukturisasi perusahaan, pembatasan kegiatan usaha jika dinilai kondisi memburuk dan terjadi pelanggaran ketentuan. Serta dikenakan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News