kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

OJK akan rating tingkat kesehatan industri asuransi, pembiayaan dan dapen


Selasa, 25 Februari 2020 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). OJK tengah melakukan reformasi IKNB demi meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan di sektor ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Meski demikian, regulator akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berstatus kurang sehat dan tidak sehat. Untuk status kurang sehat, wajib menerapkan rencana bisnis untuk mengatasi masalah keuangan, menyampaikan rencana tindak lanjut dan daftar pihak terkait secara lengkap.

Penyehatan ini berlaku paling lama satu tahun. Dalam hal ini, OJK bisa menjatuhkan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.

Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan

Jika berstatus tidak sehat, perusahaan wajib menambah modal disetor, dilarang mengganti pemegang saham pengendali (PSP) dan pemilik saham lebih dari 10%. Kemudian menyampaikan laporan keuangan terkini, proyeksi keuangan, serta daftar debitur dengan outstanding lebih dari 80% portofolio perusahaan pembiayaan.

Pada status ini, terdapat penetapan restrukturisasi perusahaan, pembatasan kegiatan usaha jika dinilai kondisi memburuk dan terjadi pelanggaran ketentuan. Serta dikenakan sanksi tertulis serta melakukan uji kelayakan dan kepatuhan ulang kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×