kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan revisi tarif premi asuransi


Selasa, 12 Agustus 2014 / 13:15 WIB
OJK akan revisi tarif premi asuransi
ILUSTRASI. Rupiah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan tarif premi dan aturan biaya akuisisi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Salah satu poin revisi adalah memangkas tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F. Pardede beralasan revisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 itu karena sudah banyak perubahan. Dia mencontohkan seperti bisnis properti yang naik dan gempa bumi yang mulai bergeser. "Nanti kami diskusikan dengan pihak terkait supaya tidak membebani masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/8).

Pada 31 Desember 2013 lalu, OJK menetapkan tarif premi baru untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran No.06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013. Surat itu tentang penetapan tarif premi, ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Penetapan tarif itu berlaku per 1 Februari 2014. Dalam surat itu, OJK menaikkan tarif premi berkisar 30% hingga 40% dari rata-rata tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor. Penetapan tarif premi ini untuk mengakhiri perang tarif antar perusahaan asuransi. Bagi OJK, perang tarif premi ini dianggap berbahaya lantaran risiko asuransi kendaraan bermotor dan harta benda cukup tinggi lantaran Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti banjir dan gempa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×