kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Jumat, 13 Januari 2017 / 21:01 WIB
OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun sejumlah aturan untuk mengatasi risiko likuiditas yang berpotensi terjadi tahun ini. Salah satunya adalah dengan implementasi aturan liquidity coverage ratio (LCR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan tujuan implementasi aturan LCR ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan Basel III. "Salah satu aturan likuiditas dalam basel III ini adalah terkait net stable funding ratio (NSFR)," ujar Muliaman, Jumat (13/1).

Selain itu untuk menjaga likuiditas OJK akan mendorong bank untuk mengoptimalkan master repo agreement. Hal ini disebabkan belum semua bank mengimplementasikan mekanisme repo ini.

OJK juga berencana untuk menerbitkan aturan mengenai pengelolaan likuiditas koglomerasi dan manajemen permodalan koglomerasi dan intragroup. Detail aturan terkait likuiditas menurut Muliaman akan diterbitkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×