kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Jumat, 13 Januari 2017 / 21:01 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun sejumlah aturan untuk mengatasi risiko likuiditas yang berpotensi terjadi tahun ini. Salah satunya adalah dengan implementasi aturan liquidity coverage ratio (LCR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan tujuan implementasi aturan LCR ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan Basel III. "Salah satu aturan likuiditas dalam basel III ini adalah terkait net stable funding ratio (NSFR)," ujar Muliaman, Jumat (13/1).

Selain itu untuk menjaga likuiditas OJK akan mendorong bank untuk mengoptimalkan master repo agreement. Hal ini disebabkan belum semua bank mengimplementasikan mekanisme repo ini.

OJK juga berencana untuk menerbitkan aturan mengenai pengelolaan likuiditas koglomerasi dan manajemen permodalan koglomerasi dan intragroup. Detail aturan terkait likuiditas menurut Muliaman akan diterbitkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×