kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Jumat, 13 Januari 2017 / 21:01 WIB
OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun sejumlah aturan untuk mengatasi risiko likuiditas yang berpotensi terjadi tahun ini. Salah satunya adalah dengan implementasi aturan liquidity coverage ratio (LCR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan tujuan implementasi aturan LCR ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan Basel III. "Salah satu aturan likuiditas dalam basel IIIĀ ini adalah terkait net stable funding ratio (NSFR)," ujar Muliaman, Jumat (13/1).

Selain itu untuk menjaga likuiditas OJK akan mendorong bank untuk mengoptimalkan master repo agreement. Hal ini disebabkan belum semua bank mengimplementasikan mekanisme repo ini.

OJK juga berencana untuk menerbitkan aturan mengenai pengelolaan likuiditas koglomerasi dan manajemen permodalan koglomerasi dan intragroup. Detail aturan terkait likuiditas menurut Muliaman akan diterbitkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×