CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Jumat, 13 Januari 2017 / 21:01 WIB
OJK akan sempurnakan aturan LCR atasi likuiditas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun sejumlah aturan untuk mengatasi risiko likuiditas yang berpotensi terjadi tahun ini. Salah satunya adalah dengan implementasi aturan liquidity coverage ratio (LCR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan tujuan implementasi aturan LCR ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan Basel III. "Salah satu aturan likuiditas dalam basel III ini adalah terkait net stable funding ratio (NSFR)," ujar Muliaman, Jumat (13/1).

Selain itu untuk menjaga likuiditas OJK akan mendorong bank untuk mengoptimalkan master repo agreement. Hal ini disebabkan belum semua bank mengimplementasikan mekanisme repo ini.

OJK juga berencana untuk menerbitkan aturan mengenai pengelolaan likuiditas koglomerasi dan manajemen permodalan koglomerasi dan intragroup. Detail aturan terkait likuiditas menurut Muliaman akan diterbitkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×