kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata AFPI


Kamis, 03 April 2025 / 22:05 WIB
OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata AFPI
ILUSTRASI. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Menganggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri memang jaminan menjadi suatu hal yang diperlukan di industri fintech lending.

Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menilai, adanya agunan juga diperlukan mengingat batas atas pembiayaan fintech lending yang baru saja meningkat dari Rp 2 miliar ke Rp 2 miliar.

Dia menerangkan aturan itu juga bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang disalurkan lender terjamin dengan adanya agunan apabila terjadi suatu risiko gagal bayar.

"Sebenarnya jaminan itu diperlukan. Bentuknya itu ada yang fisik dan tidak fisik. Kalau misalnya ada gagal bayar, kami tetap bisa reach out borrower. Kuncinya itu, lalu peminjam ada pada posisi yang mampu untuk melakukan pembayaran," ungkapnya, Kamis (27/3).

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Menurut Kuseryansyah, agunan untuk pembiayaan besar sebetulnya bisa saja tak diperlukan apabila borrower yang disalurkan pembiayaan tersebut sudah terbukti memiliki usaha yang sustain atau berkelanjutan.

"Jika ada peminjam di atas Rp 2 miliar, tetapi sudah puluhan tahun eksis, tentu memakai agunan bisa merepotkan. Peminjam sudah puluhan tahun eksis saja itu lebih dari jaminan sebenarnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Kuseryansyah mengatakan kalau di platform konsumtif, tak ada aturan agunan atau jaminan.

Dia berpendapat jaminan yang dimaksud dari pembiayaan konsumtif adalah kualitas masing-masing fintech lending sektor konsumtif dalam melakukan analisis profiling dan scoring atas calon borrower.

"Hal itu juga lebih kuat untuk menjamin suatu pembiayaan," kata Kuseryansyah.

Selanjutnya: Pegadaian Targetkan Saldo Deposito Emas Tembus 1 Ton pada Pertengahan 2025

Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Buah Penurun Gula Darah yang Tinggi dan Terbukti Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×