Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Jika menilik pada Pasal 90A tertuang ketentuan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat menyelenggarakan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK), yang mana dalam aturan yang berlaku saat ini belum dijelaskan secara rinci.
Asal tahu saja, DKPK adalah dana yang dihimpun dari pemberi kerja yang digunakan sebagai kompensasi pascakerja.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai pada prinsipnya, ketentuan mengenai Dana Kompensasi Pascakerja atau DKPK sudah terdapat dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023.
Namun, dia bilang pengaturannya saat ini masih bersifat umum dan belum secara rinci mengatur mengenai penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Indonesia Tumbuh 1.067% pada September 2026
"Oleh karena itu, melalui rancangan POJK perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK akan memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai DKPK," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Ogi menyampaikan ada sejumlah pertimbangan OJK menyusun lebih rinci ketentuan DPLK dapat menjalankan DKPK. Dia bilang pertimbangannya, yakni DPLK memiliki kesiapan yang cukup baik untuk menjalankan fungsi tersebut, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem, tata kelola, pengalaman dalam pengelolaan dana, maupun pengelolaan investasi.
"Dengan demikian, DPLK memiliki infrastruktur dan kompetensi yang dapat mendukung pengelolaan dana kompensasi pascakerja secara lebih profesional dan prudent," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi berharap agar pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif itu dapat menciptakan level playing field dalam pengelolaan program DKPK oleh seluruh DPLK. Selain itu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan DPLK dalam rangka mendorong makin luasnya pemanfaatan DKPK.
Dengan demikian, dia menyampaikan dana kompensasi pascakerja dapat dikelola secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional.
Untuk saat ini, berdasarkan data OJK sampai 31 Agustus 2026, terdapat 20 DPLK yang telah menjalankan DKPK. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Ogi berharap jumlah dan cakupan penyelenggaraan DKPK dapat terus berkembang ke depannya.
Menelaah dari rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, terdapat tambahan BAB yang menerangkan terkait pengelolaan DKPK oleh DPLK. Pada Pasal 90A ayat (1), dijelaskan DPLK dapat menyelenggarakan DKPK melalui jenis program manfaat Pensiun lainnya, dan/atau manfaat lain. Pada ayat (2), disebutkan pilihan jenis program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap peserta ditentukan oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Penempatan Investasi Asuransi Jiwa di SRBI Mencapai Rp 2,58 Triliun per Agustus 2026
Berikutnya, pada ayat (3), setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikutsertakan dalam salah satu jenis program sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (4), dijelaskan DPLK wajib memastikan bahwa Pemberi Kerja telah menyampaikan informasi kepada peserta mengenai pemilihan jenis program dan pembayaran manfaat DKPK oleh DPLK.
Pada Pasal 90B ayat (1), tertuang juga penjelasan DPLK yang menyelenggarakan DKPK wajib melakukan pengadministrasian dan penginian data peserta DKPK secara berkala paling sedikit 1 bulan sekali, memiliki sistem informasi yang memadai, memiliki strategi pemasaran, dan memiliki standar pelayanan.
Pada ayat (2), disebutkan pengadministrasian dan penginian data peserta DKPK paling sedikit mencakup nama peserta, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan data keluarga termasuk ahli waris. Dalam ayat (3), menerangkan bahwa data peserta DKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh pemberi kerja kepada DPLK.
Pada ayat (4), menerangkan sistem informasi yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa media yang dapat diakses setiap saat, mampu melakukan pemisahan pengelolaan informasi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan DKPK, serta mampu menyediakan akses data kepesertaan.
Pada ayat (5), disebutkan pemisahan pengelolaan informasi PPIP dan DKPK dilakukan DPLK dengan menyediakan layanan paling sedikit informasi mengenai saldo peserta, simulasi perhitungan manfaat DKPK, perjanjian kerja sama, pendaftaran peserta baru, dan pengajuan pembayaran manfaat DKPK.
Baca Juga: Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Diprediksi Meningkat pada Kuartal IV-2026
Berikutnya, pada ayat (6), dijelaskan strategi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasaran langsung oleh DPLK, dan/atau mekanisme kemitraan dengan jasa pihak ketiga. Pada ayat (7), tertuang standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit penyampaian informasi mengenai pengelolaan DKPK dan penyampaian pengaduan.
Terkait pendanaan DKPK, Pasal 90C ayat (1) menerangkan pendanaan DKPK merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Pada ayat (2), disebutkan tanggung jawab pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara DPLK dan pemberi kerja.
Pada ayat (3), disebutkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan jenis program pengelolaan DKPK, mekanisme pendaftaran kepesertaan dan pengkinian data kepesertaan, lalu jumlah, frekuensi, dan waktu pembayaran iuran DKPK, target pendanaan manfaat DKPK, usia pensiun normal, usia pensiun dipercepat, mekanisme pengajuan pembayaran manfaat DKPK, tata cara pembayaran manfaat DKPK, liabilitas DPLK, dan pilihan jenis investasi yang tersedia bagi pemberi kerja.
Pada ayat (4), dijelaskan target pendanaan manfaat DKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dihitung oleh pemberi kerja berdasarkan kewajiban atas pembayaran manfaat DKPK kepada seluruh peserta. Adapun perhitungan target pendanaan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa aktuaris.
Mengenai iuran DKPK, OJK juga menerangkan ketentuan rinci tersebut pada Pasal 90D. Adapun ayat (1) menerangkan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran DKPK ke DPLK sesuai dengan jumlah, frekuensi, dan waktu pembayaran iuran yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Pada ayat (2), dijelaskan frekuensi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Pada ayat (3), disebutkan dalam hal iuran DKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi target pendanaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama, pemberi Kerja wajib membayarkan dan menyetorkan kekurangan pendanaan.
Soal manfaat DKPK, OJK menyampaikan aturan rinci pada Pasal 90E. Adapun pada ayat (1), disebutkan besaran manfaat DKPK yang dibayarkan kepada peserta harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Pada ayat (2), dijelaskan peserta, janda/duda, atau anak dapat memilih pembayaran manfaat DKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara sekaligus atau berkala.
Berikutnya, pada ayat (3) menerangkan bahwa tata cara pembayaran manfaat DKPK bagi peserta, janda atau duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Pada Pasal 90F, disebutkan DPLK dilarang melakukan pembayaran manfaat DKPK kepada peserta tanpa adanya surat perintah bayar dari pemberi kerja.
Pada Pasal 90G juga menguraikan terkait sanksi administratif bagi penyelenggaraan DKPK oleh Jika melanggar ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan untuk menyelenggarakan program tertentu, dan/atau penurunan tingkat kesehatan.
Pada ayat (2), dijelaskan dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi pelanggaran telah diperbaiki, OJK memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. Pada ayat (3), disebutkan dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, OJK mencabut sanksi peringatan tertulis.
Selain mengenakan sanksi administratif, OJK juga berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama. Adapun rancangan perubahan POJK tersebut ditargetkan terbit pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














