kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

OJK Atur Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Maximus Insurance


Selasa, 15 Juli 2025 / 22:30 WIB
OJK Atur Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Maximus Insurance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.KONTAN/Baihaki/30/6/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance memandang perlu adanya penyesuaian tarif premi antara kendaraan bermotor listrik dan kendaraan konvensional.

Direktur Maximus Insurance Bidang Teknik Lianny mengatakan hal itu sejalan dengan karakteristik risiko yang berbeda pada kendaraan listrik, baik dari sisi teknologi, ketersediaan suku cadang, hingga potensi biaya perbaikan yang cenderung lebih tinggi. 

Baca Juga: OJK Usulkan Aturan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan Great Eastern

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif menjadi hal yang wajar agar seluruh aspek underwriting tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan," katanya kepada Kontan, Selasa (15/7).

Untuk besaran kenaikan, dia bilang secara umum tarif untuk kendaraan listrik bisa lebih tinggi sekitar 10%–15% dibandingkan kendaraan konvensional.

"Namun, semua tergantung kompleksitas risiko yang ditanggung," ujarnya.

Lebih lanjut, Lianny percaya bahwa tarif premi tidak dapat ditentukan secara general, karena tetap harus mempertimbangkan faktor-faktor teknis, seperti tipe kendaraan, wilayah operasional, nilai pertanggungan, serta hasil kajian aktuaria. 

Saat ini, Lianny mengatakan Maximus Insurance belum menerapkan perbedaan tarif secara khusus antara kendaraan bermotor listrik dan kendaraan konvensional. Namun, dia menyebut perusahaan telah mulai melakukan pendekatan yang lebih selektif dalam menerima pertanggungan untuk kendaraan listrik, sebagai bagian dari penerapan prinsip prudent underwriting.

Baca Juga: OJK Susun Aturan Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Sebagai bentuk antisipasi terhadap karakteristik risiko yang berbeda, Lianny menerangkan Maximus Insurance juga telah menambahkan klausul khusus yang mengatur perlindungan atas komponen baterai kendaraan listrik yang merupakan salah satu bagian paling vital dan sensitif. 

"Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan tetap sesuai dengan kebutuhan nasabah, sekaligus menjaga kesinambungan portofolio risiko perusahaan secara keseluruhan," ucap Lianny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×