Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor yang kini tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun. Salah satu yang diatur didalamnya terkait penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.
Manajemen menilai tarif premi asuransi kendaraan listrik seharusnya memang lebih tinggi, dibanding kendaraan konvensional.
"Seharusnya tarif premi kendaraan listrik lebih tinggi, dibanding kendaraan konvensional. Mempertimbangkan volume kendaraan listrik yang belum banyak dan mempertimbangkan biaya perbaikan yang lebih tinggi," ucap Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok kepada Kontan, Senin (14/7).
Baca Juga: Great Eastern Catat Pendapatan Premi Asuransi Marine Cargo Rp 59 Miliar per Juni 2025
Lebih lanjut, Linggawati menerangkan kendaraan listrik memiliki risiko yang lebih tinggi, jika dibandingkan kendaraan konvensional, mengingat potensi kebakaran dan korsleting listrik yang tinggi karena banyaknya komponen kelistrikan dalam kendaraan tersebut. Selain itu, dia bilang komponen body kendaraan juga banyak menggunakan komponen alumunium.
"Oleh karena itu, memerlukan biaya perbaikan yang lebih mahal daripada body kendaraan konvensional," katanya.
Sementara itu, Linggawati menyampaikan Great Eastern General Insurance sudah memiliki produk khusus asuransi kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang sudah terdaftar di OJK saat ini.
Dia bilang produk EV Insurance Great Eastern General Insurance Indonesia memberikan perlindungan terhadap risiko yang berhubungan secara khusus dengan mobil listrik. Adapun perlindungannya mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai.
Baca Juga: Great Eastern Sebut Tarif Trump Berlaku akan Berdampak pada Asuransi Marine Cargo
Linggawati juga mengatakan terdapat pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya. Ada juga pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
"Selain itu, EV Insurance Great Eastern juga menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai. Namun, dari sisi harga masih mengacu ke tarif OJK," tuturnya.
Mengenai kinerja, Lingawati mengatakan pendapatan premi lini asuransi kendaraan hingga Juni 2025 sebesar Rp 17 miliar. Nilai itu naik tipis 1,5%, jika dibandingkan periode sama pada tahun lalu.
Selanjutnya: Tekanan Tugas dari Pemerintah Turut Menekan Saham Bank BUMN
Menarik Dibaca: Penjualan Tiket KA Paling Banyak Lewat Access by KAI, Total Transaksi 12,6 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News