Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik.
Mengenai hal itu, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai memang perlu dibedakan tarif premi asuransi antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik.
Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI
Dia berpendapat kendaraan listrik memiliki profil risiko yang berbeda, jika dibandingkan kendaraan konvensional, terutama adanya penggunaan baterai bertegangan tinggi, sistem kelistrikan kompleks, serta keterbatasan bengkel spesialis.
"Selain itu, biaya perbaikan kendaraan listrik juga relatif lebih mahal dan potensi kerusakan akibat korsleting atau kebakaran baterai juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam penentuan premi," ungkapnya kepada Kontan, Senin (14/7).
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
Oleh karena itu, Wahyudin menyebut sebaiknya tarif premi kendaraan listrik bisa lebih tinggi sekitar 10%–25%, jika dibandingkan kendaraan konvensional, dengan nilai pertanggungan yang setara.
Meski aturan penyesuaian tarif premi sedang disusun, dia mengatakan sebagian perusahaan asuransi tercatat sudah menerapkan tarif premi yang berbeda antara kendaraan konvensional dan listrik, terutama pada produk kendaraan dengan jaminan komprehensif.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Harta Benda Capai Rp 18,2 triliun hingga April 2025
Selanjutnya: Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini pada Tahun 2026
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News