kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.754   6,00   0,04%
  • IDX 7.465   -14,67   -0,20%
  • KOMPAS100 1.154   -0,52   -0,05%
  • LQ45 915   1,16   0,13%
  • ISSI 226   -1,02   -0,45%
  • IDX30 472   1,60   0,34%
  • IDXHIDIV20 569   1,93   0,34%
  • IDX80 132   0,17   0,13%
  • IDXV30 140   1,00   0,72%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

OJK Atur Pialang Asuransi Digital, Begini Tanggapan Pemain


Selasa, 24 Januari 2023 / 16:09 WIB
OJK Atur Pialang Asuransi Digital, Begini Tanggapan Pemain
ILUSTRASI. OJK akhirnya mengeluarkan aturan main, terkhusus untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk insurtech.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir,  pemasaran asuransi secara digital memang sedang menjadi fokus. Ini tercermin juga dengan banyaknya pemain insurtech yang terus bermunculan.

Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan main, terkhusus untuk layanan pialang asuransi digital, termasuk insurtech.

Beberapa pokok pengaturan yang tertuang dalam POJK 28/2022 ini terkait pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital hingga kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi yang dinilai kian dibutuhkan dalam kondisi saat ini.

Salah satu ketentuan yang menarik ialah ketentuan ekuitas minimal bagi perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital minimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Qoala Plus Catatkan Pertumbuhan Premi 10 Kali Lipat Sejak 2020

Sebaliknya, bagi yang tidak menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital hanya perlu memenuhi ekuitas minimal Rp 2 miliar.

Sementara itu, Perusahaan Pialang Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Pialang Asuransi Digital dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pelaksanaan sebagian fungsi.

Misalnya, kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, untuk pembayaran premi atau kerja sama dengan penyedia Teknologi Informasi.

"POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah.

Salah satu pemain insurtech Fuse mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi semua persyaratan regulasi dan memastikan platform memenuhi standar yang diperlukan.

“Peraturan ini akan membantu menciptakan kondisi persaingan yang lebih sehat bagi semua pemain insurtech,” ujar CEO Fuse Andy Yeung.

Andy menambahkan, pihaknya saat ini bakal berupaya untuk meningkatkan daya saing digital dengan mengoptimalkan sistem digital serta proses dan saluran distribusi Fuse.

“Kami memiliki lebih dari 80.000 agen yang tersebar di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: OJK Akan Atur Ulang Premi Asuransi Kredit

Sayangnya, Andy enggan menyebutkan target premi yang akan dicapai di 2023 serta memaparkan kinerja sepanjang 2022. Hanya saja, perusahaan sempat menargetkan pendapatan premi tahun 2022 mencapai Rp 3 triliun.

Sementara itu, SVP of Sales and Partnership Qoala Plus Sugeng Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tak begitu bermasalah dengan syarat ekuitas yang harus dimiliki dan berbeda dengan pialang asuransi konvensional.

Hal tersebut merujuk pada sejarah pendanaan yang sudah diterima oleh perusahaan. Dimana, Qoala Plus terakhir mendapat pendanaan pada 2021 dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

“Semakin banyak yang diatur, semakin baik karena industri ini akan sustain,” ujarnya.

Di sisi lain, Qoala Plus menargetkan premi bisa tumbuh hingga 2 kali lipat dibandingkan tahun 2022. Hanya saja, nilai premi enggan disebutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×