kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK: Aturan equity crowdfunding hadir di Januari, ini kisi-kisinya


Jumat, 14 Desember 2018 / 15:46 WIB
OJK: Aturan equity crowdfunding hadir di Januari, ini kisi-kisinya
ILUSTRASI. Bizhare


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) akan segera menghadirkan aturan baru lagi terkait equity crowdfunding yang merupakan penggalangan dana dari masyarakat untuk membiaya bisnis melalui platform berbasis web berbasis ekuitas. Equity crowdfunding ini pun akan mempertemukan investor atau pemodal dengan pelaku usaha atau penerbit yang membutuhkan pendanaan melalui platform digital.

Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, konsep equity crowdfunding sejatinya mirip dengan penawaran umum perdana saham atau intial public offering (IPO).

“Polanya nanti, mereka (pemilik platform) akan mengumpulkan dana masyarakat dan dijadikan modal untuk perusahaan yang membutuhkan pendanaan,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).

Beberapa kelebihan equity crowdfunding bagi penerbit adalah persyaratan pendanaan melalui lebih ringan daripada perbankan serta efisiensi biaya untuk
memperoleh pendanaan.

Kemudian, bagi investor atau pemodal akan mendapatkan dividen atau capital gain serta mempunya hak rapat umum pemegang saham (RUPS). Pun, konsep ini akan lebih menyaras sektor usaha mikro, kecil dan menendah dengan ukuran pendanaan yang lebih mini.

Menurut Darmawan, aturan ini akan terbit pada bulan Januari tahun 2019. Beberapa aturan yang diatur seperti modal awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) dan imbal hasil. Nantinya perusahaan yang akan menyediakan layanan equity crowdfunding harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT) atau koperasi dan minimal modal sebesar Rp 2,5 miliar.

“Untuk penerbit, jangka waktu penawaran selama 12 bulan dengan maksimal nilai penawaran sebesar Rp 10 miliar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang ingin mendirikan equity crowdfunding. Pun, karena aturannya belum ada maka belum ada pelarangan bagi equity crowdfunding yang sudah berjalan selama tidak melanggar aturan pasar modal.

“Mungkin saat ini jumlahnya masih dibawa 10 ya (equity crowdfunding),” tutup Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×