Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan suku bunga perbankan di tengah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate). Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyesuaian suku bunga tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, BI-Rate saat ini berada di level 5,75%, atau telah meningkat 100 basis poin (bps) sejak awal tahun. Sejalan dengan kenaikan tersebut, suku bunga perbankan hingga Agustus 2026 masih menunjukkan tren peningkatan.
OJK mencatat, suku bunga tertimbang rupiah dana pihak ketiga (DPK) naik 7 bps secara bulanan. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan suku bunga deposito yang mencapai 10 bps secara bulanan.
Sementara itu, suku bunga tertimbang kredit rupiah juga melanjutkan kenaikan, meski dengan laju yang lebih terbatas. Tercatat, suku bunga kredit rupiah meningkat 3 bps secara bulanan.
Baca Juga: MDR QRIS 0% Diperluas, BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi QRIS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penetapan suku bunga pada masing-masing bank pada dasarnya dipengaruhi oleh strategi serta struktur biaya yang dimiliki setiap bank.
“Terutama terkait dengan biaya dana atau cost of fund (CoF),” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Senin (5/10/2026).
Dian mengatakan OJK memahami dinamika perekonomian global yang berkembang saat ini, termasuk tren suku bunga acuan yang cenderung meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi salah satu tantangan yang perlu dihadapi industri perbankan.
Menurutnya, OJK pada prinsipnya mendukung mekanisme pasar dalam menentukan tingkat suku bunga. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan transparansi suku bunga serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Selain itu, persaingan antarbank dalam menghimpun dana juga perlu berlangsung secara kompetitif dan sehat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap biaya dana maupun profitabilitas perbankan.
Baca Juga: Kredit Bank Digital Tumbuh, Laba Belum Seragam
“Persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan CoF perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas,” tegas Dian.
Karena itu, OJK terus mengawasi perkembangan suku bunga bank melalui pemantauan informasi suku bunga yang telah dipublikasikan dan diterapkan kepada masyarakat.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SPDK). Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat melalui pengumuman suku bunga yang lebih terperinci, format yang terstandarisasi, serta angka yang lebih tervalidasi oleh OJK sebagai otoritas pengawas.
Di sisi lain, Dian mengatakan OJK juga terus mengimbau perbankan untuk melakukan pengelolaan dana secara prudent. Bank diminta melakukan penyesuaian tingkat suku bunga secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, serta keberlanjutan fungsi intermediasi.
“Agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














