kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life


Senin, 26 Februari 2024 / 19:59 WIB
OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life
ILUSTRASI. OJK berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pencabutan izin Kresna Life.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Ya, OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/2).

Baca Juga: Putusan PTUN: Kresna Life Boleh Kembali Beroperasi

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×