kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis


Senin, 26 Februari 2024 / 06:54 WIB
Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis
ILUSTRASI. Keputusan cabut izin usaha Kresna Life dibatalkan dan tak ada proses likuidasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Artinya, keputusan cabut izin usaha Kresna Life dibatalkan dan tak ada proses likuidasi. Mengenai hal tersebut, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Christian Tunggal menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. 

"Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkap Christian kepada Kontan.co.id, Minggu (26/2).

Christian menyebut, andai saja OJK bisa menjamin bahwa likuidasi dapat mengembalikan uang pempol 100 %, tentu cabut izin usaha tak masalah bagi pempol.

Baca Juga: OJK Sebut Telah Dapat Informasi Soal Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life

Berkaca pada kasus likuidasi asuransi Wanaartha Life, dia menilai bahwa hasil likuidasi hanya membagikan aset perusahaan yang ada, tidak ada upaya mencari aset di luar aset perusahaan. Dengan demikian, uang pempol kemungkinan tak akan balik sepenuhnya.

Christian menyampaikan OJK semestinya berada di sisi pempol dan berupaya agar uang pempol bisa kembali maksimal, bukan hanya berpikir agar kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang diawasinya bisa cepat selesai dengan membagi-bagi aset yang tidak seberapa. Dia juga menegaskan kembali kalau skema SOL lebih baik untuk kedua belah pihak baik pempol atau Kresna Life. 

"Kresna Life kami menganggap cukup komitmen dalam menjalankan perjanjian yang dibuat. Jika sudah diberi kesempatan dan mereka tidak komitmen, tentu mereka sudah tahu risikonya dan bisa terkena pidana hingga perusahaan bisa kolaps semua," kata Christian.

Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×