kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Bakal Atur Lagi Batasan Investasi di Perusahaan Asuransi, Begini Tanggapan Analis


Jumat, 30 Desember 2022 / 11:25 WIB
OJK Bakal Atur Lagi Batasan Investasi di Perusahaan Asuransi, Begini Tanggapan Analis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan yang diperkirakan banyak mengatur industri perasuransian di 2023.

Seperti yang telah dilaporkan Kontan.co.id pada Kamis (29/12), Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, salah satu POJK terkait industri asuransi yang bakal segera terbit ialah POJK perubahan POJK 70/2016 yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pialang asuransi atau reasuransi.

Dewi menjelaskan, bakal ada penyempurnaan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Peraturan tersebut terutama terkait dengan kegiatan investasi dari perusahaan asuransi.

Jika melihat dari Rancangan POJK (RPOJK) terkait penyempurnaan POJK 71/2016, ada beberapa poin yang berubah. Terutama, di Pasal 12 yang sebelumnya mengatur tentang batasan investasi pada pihak terafiliasi atau di RPOJK yang baru disebut pihak terkait.

Baca Juga: OJK Siapkan Sejumlah Regulasi Baru untuk Sektor IKNB pada Tahun Depan

Di POJK sebelumnya, Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% dari jumlah investasi.

Sedangkan, di Pasal 12 yang tercantum di RPOJK berbunyi nilai investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi.

Dengan demikian, POJK baru akan mengubah batas maksimal investasi ke pihak terafiliasi perusahaan asuransi. Dari sebelumnya masih boleh 25%, jika POJK baru disahkan maka hanya boleh 10%. 

Menanggapi hal tersebut, Research & Consulting Manager Infovesta Nicodimus Kristiantoro mengatakan, terkait perubahan peraturan tersebut tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap tingkat likuiditas perusahaan saham emiten asuransi.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada Sun Maju Pialang Asuransi

"Tapi, peraturan tersebut bisa mendorong potensi penurunan harga saham emiten asuransi karena mau tidak mau harus dilepas untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK," kata Nicodimus kepada KONTAN, Kamis (29/12).

Lebih lanjut, Nicodimus bilang pasti akan ada dampak jangka pendeknya namun ketika perusahaan asuransi tersebut didukung dengan fundamental yang kuat dan fully support oleh induk usaha grupnya, maka akan berpotensi kembali naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×