kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

OJK: Baru 20% Barang Milik Negara yang Terlindungi Asuransi


Selasa, 06 Oktober 2026 / 05:50 WIB
OJK: Baru 20% Barang Milik Negara yang Terlindungi Asuransi
ILUSTRASI. OJK menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan belum seluruh barang atau aset milik negara terlindungi oleh asuransi, terkhusus yang dinaungi oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, tercatat baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi.

"Memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Ogi menambahkan belum semua barang milik negara terlindungi asuransi bukan semata-mata hanya karena persoalan kapasitas industri perasuransian. Dia bilang tantangannya juga mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga. 

Baca Juga: Turun 33,1%, Penerbitan Surat Utang Multifinance Rp 19,62 Triliun per September 2026

Ogi mengatakan beberapa aspek tersebut perlu dipertimbangkan, mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh karena itu, dia menyebut perluasan perlindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata prioritas pada jumlah objek yang diasuransikan.

Sementara itu, Ogi menyampaikan pada prinsipnya OJK mendukung upaya perluasan perlindungan asuransi terhadap barang milik negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri asuransi," tuturnya.

Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KABMN memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai, menerapkan proses underwriting secara prudent, memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta ketentuan dan polis ketika risiko terjadi. 

Ogi mengatakan penentuan aset negara yang akan diasuransikan baik prioritas perlindungan dan kesiapan anggaran tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Ogi menilai barang milik negara baik yang dimiliki Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sangat penting untuk dilindungi lewat asuransi. Hal itu mengingat Indonesia termasuk wilayah rawan bencana.

"Dengan demikian, jika ada bencana, kerugian bisa diminimalkan," ungkapnya.

Baca Juga: BFI Finance Sudah Penuhi Aturan Free Float 15%

Ogi mengatakan pentingnya perluasan pelindungan terhadap barang milik negara juga tercemin dari kejadian bencana gempa bumi yang terjadi baru-baru ini di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menerangkan dampak dari kejadian gempa bumi di wilayah tersebut mengidentifikasikan ada 726 objek barang milik negara, dengan total harga pertanggungan sekitar Rp 3,05 triliun. 

Dari jumlah tersebut, Ogi mengatakan estimasi kerugian tercatat Rp 29,80 miliar. Selain risiko gempa, dia bilang aktivitas erupsi gunung api juga menunjukkan adanya eksposur terhadap barang milik negara yang telah diasuransikan. Berdasarkan monitoring per September 2026, terdapat 30 objek barang milik negara yang teridentifikasi terdampak aktivitas 7 gunung berapi. 

"Total nilai pertanggungannya sekitar Rp 26,88 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pertanggungan aset terdampak dan belum mencerminkan nilai kerugian aktual yang masih tergantung pada tingkat kerusakan dan proses penilaian klaim," ujarnya.

Meski demikian, Ogi mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan asuransi barang milik negara memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana. Oleh karena itu, dia bilang perluasan perlindungan barang milik negara perlu terus dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko, dengan memperkuat sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator. 

"Hal itu juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas implementasi skema pembiayaan risiko bencana, termasuk melalui pooling fund bencana. Dengan demikian, dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan," ucap Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×