kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.705   -78,00   -0,44%
  • IDX 6.664   67,78   1,03%
  • KOMPAS100 871   12,33   1,44%
  • LQ45 661   8,80   1,35%
  • ISSI 232   2,52   1,10%
  • IDX30 370   4,67   1,28%
  • IDXHIDIV20 457   6,50   1,44%
  • IDX80 99   1,43   1,46%
  • IDXV30 127   2,80   2,26%
  • IDXQ30 118   1,70   1,46%

OJK Lakukan Pengawasan terhadap Perilaku Agen Asuransi Dalam Memasarkan Produk


Kamis, 03 September 2026 / 12:21 WIB
OJK Lakukan Pengawasan terhadap Perilaku Agen Asuransi Dalam Memasarkan Produk
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku agen asuransi dalam menjalankan perannya sebagai tenaga pemasar yang memasarkan produk asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa agen menyampaikan informasi produk secara benar, transparan, dan tidak menyesatkan.

"Selain itu, memastikan mereka senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pemasaran yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Kredit Digital Mulai Bergeser ke Kebutuhan Produktif

Apabila ditemukan pelanggaran, Ogi menyampaikan OJK akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. Dia bilang OJK juga tak ragu untuk melakukan pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi, sebagaimana telah dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sebelumnya.

Sebagai informasi, OJK telah membatalkan 3 STTD agen asuransi selama Semester I-2026. Ogi menyebut pembatalan itu terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.

Ogi mengatakan langkah itu dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Dia menjelaskan STTD agen asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan sejumlah pelanggaran. 

Baca Juga: Margin Laba Bersih Bank Besar Tertekan Likuiditas, BMRI dan BBNI Pangkas Target 2026

Adapun pelanggarannya, yakni kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Ogi bilang pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×