kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Batasi Maksimal Meminjam Hanya di Tiga Platform Fintech, Ini Kata Akseleran


Minggu, 31 Desember 2023 / 18:45 WIB
OJK Batasi Maksimal Meminjam Hanya di Tiga Platform Fintech, Ini Kata Akseleran
ILUSTRASI. aturan maksimal meminjam hanya di tiga platform fintech itu konteksnya mencegah pinjaman berlebih.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait batas maksimum peminjaman hanya boleh tiga platform saja.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran tak memungkiri aturan baru tersebut tentu akan memiliki dampak signifikan. 

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan berpendapat sebenarnya aturan maksimal meminjam hanya di tiga platform fintech itu konteksnya mencegah pinjaman berlebih. 

"Sebab, faktanya banyak orang meminjam bukan cuma dari satu platform, tetapi sampai belasan platform dan tidak mengukur kemampuan pengembaliannya. Oleh karena itu, OJK mengeluarkan aturan itu," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Baca Juga: Penyaluran Pendanaan Akseleran Turun Dibanding Tahun Lalu, Ini Penyebabnya

Ivan mengatakan ketika menghadiri pertemuan dengan OJK untuk membicarakan aturan itu, pihaknya sempat memberikan saran. Dia menyebut sebaiknya regulator melihat dari kemampuan bayar si peminjam, bukan membatasi banyaknya fintech lending. 

Ivan mencontohkan, apabila ada orang yang memiliki kemampuan bayar dalam satu bulan Rp 10 juta, tetapi meminjam di 8 platform itu masing-masing Rp 1 juta tentunya tak masalah. Sebab, tidak melebihi batas kemampuan bayar si peminjam tersebut dalam satu bulan.

Ivan memahami alasan OJK mengeluarkan aturan tersebut salah satunya dipicu fenomena yang terjadi sekarang ini, seperti gali lobang tutup lobang, sehingga membutuhkan aturan khusus dibuat seperti itu. 

"Kami menyambut positif dan akan melihat dahulu dampaknya. Kalau ternyata enggak pas, kami akan menyampaikan ke OJK supaya ada pertimbangan perubahan di peraturan mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Ivan menerangkan dampak negatifnya, yakni bagi peminjam sendiri yang memiliki kemampuan bayar lebih tentu tak bisa meminjam di lebih dari tiga platform. Meksipun demikian, Ivan menyampaikan Akseleran akan mengikuti aturan baru tersebut. 

Sementara itu, Ivan menyebut penyaluran pendanaan Akseleran pada tahun ini mencapai Rp 2,85 triliun. Nilai itu turun sedikit, jika dibandingkan tahun lalu yang hampir Rp 3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×