kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol


Minggu, 31 Desember 2023 / 13:31 WIB
Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol
ILUSTRASI. Inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia.

Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis. "Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia.

Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol. Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Baca Juga: Tahun Ini Sejumlah Fintech Bukukan Kinerja Positif

Berikut ini adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK, berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan. 

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman. Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Baca Juga: Begini Upaya AFPI Agar Anggotanya Kooperatif pada Penyelidikan Kartel Bunga Fintech

Batas maksimum denda keterlambatan

Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pendanaan.

1. Denda keterlambatan pendanaan produktif

Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.

  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).

Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×