kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.891   16,00   0,09%
  • IDX 7.389   -51,51   -0,69%
  • KOMPAS100 1.027   -9,91   -0,95%
  • LQ45 752   -7,70   -1,01%
  • ISSI 260   -2,22   -0,85%
  • IDX30 399   -2,52   -0,63%
  • IDXHIDIV20 491   -4,11   -0,83%
  • IDX80 115   -1,17   -1,01%
  • IDXV30 133   -1,68   -1,25%
  • IDXQ30 129   -0,54   -0,42%

OJK Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank


Rabu, 11 Maret 2026 / 15:14 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Mega Syariah, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. 

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur bahwa penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan di bank umum dibatasi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Baca Juga: Trump Ubah Aturan Visa H-1B, Tenaga Kerja Asing Bergaji Besar Jadi Prioritas

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di industri perbankan sekaligus memastikan adanya program alih pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).

OJK menyebut, pemanfaatan TKA di sektor perbankan harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

Regulator juga mempertimbangkan kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing yang harus disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank, sekaligus mendorong proses transfer pengetahuan kepada tenaga kerja domestik.

Selain itu, meningkatnya integrasi sektor perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan.

Baca Juga: Ekonom Beberkan Penyebab Serapan Tenaga Kerja Investasi Turun di 2025

“Hal ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional,” demikian tertulis dalam rilis OJK, Rabu (11/3/2026).

Dalam aturan tersebut, OJK juga memberikan ruang bagi bank yang sahamnya dimiliki lebih dari 25% oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing untuk menempatkan TKA pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat program alih pengetahuan, bank yang menggunakan TKA juga diwajibkan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.

Penugasan ini dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Baca Juga: Indonesia 5 Besar, Ini Daftar Negara dengan Jumlah Tenaga Kerja Terbanyak di Dunia

OJK menegaskan, pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan regulator dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu, termasuk dalam penetapan jangka waktu maupun perpanjangan penggunaan TKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×